SINJAI, UJUNGJARI – Tim terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Perindag, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Sinjai Utara, dan Polsek Sinjai Utara melakukan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (21/04/2025).
Para PKL tersebut berjualan di area pedestrian di perempatan Jalan Persatuan Raya, Jalan Yahya Mathan, dan Jalan Bulu Salaka, Kelurahan Balangnipa. Lapak yang digunakan pun dibongkar oleh petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Pol PP Sinjai, Agung Budi Prayogo mengatakan, para pedagang tersebut sebelumnya telah diberikan peringatan berkali-kali.
Sebab area jualannya menggunakan pedestrian sehingga mengganggu pengguna jalan dan mengurangi keindahan pandangan di tengah kota.
Bahkan, adanya penjual-penjual tersebut mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas karena menghalangi pandangan pengemudi.
“Sebelumnya telah kami peringatkan kepada seluruh penjual yang memakai trotoar dan menghalangi pandangan di sudut-sudut jalan itu agar tidak berjualan di sini. Penertiban ini adalah tindakan terakhir karena masyarakat tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah,” jelas Agung.
Setelah menertibkan para pedagang tersebut, Agung mengingatkan agar para PKL mencari tempat jualan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Saya meminta kepada pedagang yang sudah ditertibkan agar jangan lagi kembali di sini. Silahkan cari tempat dengan berkoordinasi bersama Dinas Perindag dan Dinas Perhubungan,” imbaunya.