TAKALAR,UJUNGJARI.COM–Lanjutan pemeriksan perkara Gugatan perdata yang diajukan oleh Para Penggugat yang mengaku sebagai ahli waris yang salah satunya bernama Nurmala Ma’mur dalam perkara Perdata No. 1/Pdt.G/2025/PN.Tka akhirnya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Takalar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takalar mengabulkan eksepsi tergugat yakni Prof Ramli Umar terkait sengketa utang-piutang. Dalam sidang yang berlangsung di PN Takalar, Senin (21/4), majelis hakim dalam putusan selanya juga menyatakan PN Takalar tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara Nomor 1/pdt.G/2025/PN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp656 ribu,” kata majelis hakim.

Kuasa hukum Prof Ramli Umar, Ragil Wisdarisman, S.H menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Takalar tersebut.

“Sedari awal gugatan tersebut diajukan oleh Para Penggugat sangat tidak beralasan dan tidak jelas serta terkesan dipaksakan dengan melanggar sendi-sendi ketentuan hukum acara secara formil. Apalagi jelas-jelas gugatannya dikemas tidak sesuai fakta hukum dan bukti-bukti yang ada dengan menggunakan istilah yang tidak mendasar yang hanya ingin mendiskreditkan seseorang dengan serampangan,” katanya.

Ragil mengatakan pihaknya telah melakukan perlawanan hukum dan membantah seluruh gugatannya. Hasilnya, dalam putusan sela ini gugatan tersebut tidak diterima atau tidak dilanjutkan untuk diperiksa.

“Kami sangat apresiasi hakim pemeriksa perkara yang telah sangat objektif dan tepat dalam mencermati gugatan para penggugat tersebut dan menegakkan keadilan dan hukum secara teguh,” tegasnya.

Terdapat dua objek dengan dua perjanjian yang terpisah masing-masing. Pertama, empang Labboka luas 91.328 M2 adalah dilandasi atas perjanjian Akta Jual Beli semasa pemilik yaitu Hj Nur’aeni Ma’mur masih hidup dan tercatat atas nama dalam sertipikat tanah sehingga jual beli ini adalah sah dan mengikat antara penjual dan pembeli.

“Menurut hukum tanah empang Labboka’ tersebut tidak lagi menjadi bagian objek waris karena telah dijual dan dialihkan oleh pemiliknya semasa hidupnya. Oleh karena itu ahli waris tidak berhak lagi mengaitkan objek tersebut sebagai warisan,” kata Ragil.

Kedua, empang Lambere’ luas 21.377 M2 merupakan jaminan hutang piutang yang dijaminkan oleh pemiliknya semasa hidupnya berdasarkan perjanjian pinjam meminjam yang sah dan mengikat, hal mana hingga detik ini sama sekali belum pernah ada yang dibayar. Sehingga dalam perkara objek ini wajib hukumnya untuk melakukan pembayaran pelunasan atau penebusan hutang dengan jaminan tersebut.

Seperti diketahui kasus ini berawal dari gugatan Nurmala Ma’mun dan ahli waris almarhumah Nuraerani Ma’mun di Pengadilan Negeri Takalar. Gugatan ini terdaftar dengan register perkara Perdata No. 1/Pdt.G/2025/PN.Tka. Kasus ini bermula dari transaksi pinjaman uang antara Nuraerani Ma’mun dan Ramli Umar pada 19 Agustus 2019.