SOPPENG, UJUNGJARI.COM-Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati Soppeng tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai implementasi instruksi presiden No. 2 tahun 2021 berlangsung di Baruga rumah jabatan Bupati Soppeng
Rabu, (28/04). Sosialisasi memilih tema dengan Sinergi bersama mewujudkan Soppeng yang lebih melayani, maju dan sejahtera.

Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, A. Dhamrah, S.Sos, MM dalam laporannya mengatakan sosialisasi ini merupakan bentuk sinergitas antara Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Soppeng dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Soppeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut A. Dhamrah mengatakan dalam rangka untuk meningkatkan jumlah pekerja mendapatkan kepastian perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka pihaknya menginisiasi penerbitan peraturan bupati soppeng tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia sosialisasi dimakan untuk memberikan pemahaman kepada pemberi kerja dan pekerja terkait manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu juga meningkatkan jumlah pekerja mendapatkan kepastian perlindungan program jaminan sosial metenagakerjaan.

“Ini juga sebagai rangkaian penerbitan peraturan Bupati tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja melalui BPJS ketenagakerjaan dan Surat Keputusan Bupati pembentukan Tim Percepatan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Sinergi bersama mewujudkan Soppeng yang lebih melayani, maju dan sejahtera,” katanya.

Sementara itu Bupati Soppeng, HA Kaswadi Razak, SE sekaligus membuka secara resmi acara sosialisasi ini mengajak semua pihak untuk mendengarkan sosialisasi ini agar di kemudian hari tidak ada lagi istilah keberatan dan komplain. Dengan demikian perbup ini dibuat untuk mempertegas peraturan dengan melakukan kerja sama kepada instansi terkait untuk menerbitkan penjelasan secara detail tentang BPJS ini karena masih banyak yang belum mengetahui secara jelas apalagi dikondisi saat ini.

“Ini merupakan salah satu langkah yang diambil agar peraturan ini dipertegas dengan peraturan bupati. Karena semua peraturan dari pusat harus diperkuat dengan peraturan bupati untuk menghindari masalah yang tidak terselesaikan,” katanya.

Yang terpenting lanjut Kaswadi adalah semuanya bisa terproteksi dengan keselamatan semua pekerja. Sebab semua komponen yang terjadi akibat bekerja semuanya sudah jelas. Yang tidak jelas, kata bupati adalah pengetahuan kita apakah sudah paham atau tidak. Oleh karena itu, sosialisasi ini dilakukan secara bertahap.

“Saya berharap agar sosialisasi ini bisa disimak secara baik karena kita adalah para undangan khusus yang diharapkan dapat mensosialisasikan juga kepada orang lain terkait aturan ini yang erat sekali kaitannya dengan instruksi presiden No. 2 Tahun 2021,” kata Bupati.

Acara dilanjutkan testimoni manfaat program Jamsostek oleh Kadis Pendidikan Soppeng Muhammad Asis Makmur dan dilanjutkan dengan sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Turut hadir Ketua DPRD Soppeng, para anggota forkopimda Soppeng, Kepala Kantor BPJS cabang Makassar, para pimpinan SKPD terkait, para pimpinan BUMN/BUMD cabang Soppeng, dan para pimpinan perusahaan. (Tono)