GOWA, UJUNGJARI.COM — Sebanyak 150 kepala keluarga (KK) di Kecamatan Somba Opu segera menikmati bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS). Program BSPS tahun 2019 ini digulirkan dua tahap.
Tahap pertama sebanyak 75 KK pada tujuh kelurahan dari 14 kelurahan di Kecamatan Somba Opu. Terkait program ini jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa sebagai pelaksana langsung menggelar sosialisasi program BSPS yang bersumber dari DAK 2019 di Baruga Tinggimae, rujab Bupati Gowa, Jumat (11/10/2019) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin ditengah mensosialisasikan program BSPS reguler tersebut di Baruga Tinggimae rujab Bupati Gowa, Jumat (11/10/2019) sore mengatakan dalam program ini untuk tahun 2019 dialokasi untuk 150 kepala keluarga (KK).
Untuk tahap pertama dibagikan kepada 75 KK selaku penerima manfaat yang menyebar di tujuh kelurahan yakni Kelurahan Tombolo, Paccinongang, Kalegowa, Katangka, Tompbalang, Tamarunang dan Batangkaluku.
Abdullah menjelaskan bahwa bantuan stimulan ini penyalurannya langsung ke warga penerima manfaat dalam bentuk non tunai.
Per KK menerima besaran Rp 17,5 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat.
” Jadi dana ini dikucurkan langsung ke rekening warga penerima manfaat. Warga penerima hanya bisa mencairkan sebesar Rp 2,5 juta untuk membayarkan upah tukangnya saja. Rp 15 jutanya utuh untuk fisik bangunan. Selebihnya tidak bisa dibelanjakan lain. Sistemnya, warga akan melakukan pembelian bahan bangunan yang diperlukan dengan cara mengumpulkan nota-nota pembeliannya kemudian disetorkan ke bank pembayar. Cara kerjanya warga membangun lebih dahulu. Jadi cara ini sangat sistimatis sehingga menghindari penggunaan yang tidak sesuai dengan aturan BSPS ini,” jelas mantan Kabag Humas Kerjasama Pemkab Gowa ini.
Dalam proses pembelajaan bantuan stimulan ini, warga penerima manfaat tidak bisa langsung menarik tunai. Pembayarannya dibayarkan sesuai persentase penyelesaian rumahnya.
“Jadi teknisnya mereka menyetor nota-nota pembelian bahan bangunan dari toko lalu disetorkan ke bank pembayar. Kenapa harus melalui bank? Karena dihindari adanya penyalahgunaan bantuan ini semisal dibelanja kebutuhan lainnya di luar ketentuan untuk membangun rumah,” jelas Kadis Perkimtan didampingi Kabid Perumahan Aryanto Abbas dan PPPK BSPS Reguler DAK 2019 Muh Amir.
Hadir dalam sosialisasi BSPS tersebut, Camat Somba Opu Agussalim serta tujuh lurah dari 75 KK penerima manfaat tahap pertama.
Manfaat dari BSPS ini sebut Abdullah adalah pertama peningkatan hidup masyarakat dengan menikmati rumahnya yang layak dengan perbaikan Aladin atau alas atap dan dinding. Kedua, program ini jelas mengurangi permukiman kumuh. Kalau program Kotaku itu menata lingkungannya maka Perkimtan menata laik rumahnya sehingga ada sinergi.
“Tahun ini kuota penerima baru 150 KK, tahun depan kita target 300 KK dengan masih sasaran warga ekonomi lemah. Namun tetap kita kembali kepada kemampuan negara (anggaran),” jelas Kadis Perkimtan.
Dikatakan Abdullah lagi, saat verifikasi program BSPS ini sebanyak 700 KK yang ikut diverifikasi dan hasilnya sebanyak 150 KK ditetapkan sebagai penerima manfaat dimana para penerima manfaat ini rumahnya yang tidak layak huni dibangun menjadi rumah layak huni.
Arfah Dg Rowa, warga Kelurahan Paccinongang afalah salah satu dari 150 KK penerima manfaat mengaku sangat senang mendapatkan kesempatan menjadi penerima manfaat.
” Alhamdulillah saya senang sekali. Tentunya rukah saya yang berlantai tanah akan berlantai bagus. Saya sangat berterima kasih diberi kesempatan menjadi bagian dari penerima BSPS ini,” kata Arfah Dg Rowa, ayaj dari satu anak yang kesehariannya adalah bujang pada SD Unggulan Paccinonang.
Terpisah Kabid Perumahan Dinas Perkimtan Gowa Aryanto Abbas menjelaskan bahwa program BSPS ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat khususnya bagi warga kurang mampu.
“Jadi ini sebenarnya bukan bedah rumah tapi bantuan stimulan untuk merangsang kegotongroyongan masyarakat. Saya ingatkan bagi calon penerima untuk hati-hati menggunakan bantuan ini sebab jika salah maka sanksinya sangat berat yakni penjara sebab uang yang digunakan adalah uang negara. Selain itu jija ada warga yang berbuat salah mempergunakan bantuan stimulan ini maka warga yang bersangkutan seumur hidup tidak akan pernah lagi dapat bantuan,” tandas Aryanto. (saribulan)