MAKASSAR, UJUNGJARI- Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melakukan investigasi atau pendalaman terkait dengan mandeknya penanganan kasus korupsi dana aspirasi lingkup DPRD Jeneponto tahun anggaran 2012/2013 di Kejati Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya masih menunggu kesimpulan dari tim, terkait dengan jawaban dari Kejati Sulsel soal surat kami yang mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus korupsi dana aspirasi di DPRD Jeneponto,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan, Selasa (25/6/2019).

Subhan menjelaskan, terdapat beberapa langkah yang akan diambil oleh pihak Ombudan kalau ditemukan indikasi adanya pelanggaran aturan dalam penanganan kasus korupsi dana aspirasi Jeneponto.

“Kami pastinya menunggu alasan yang jelas dari pihak Kejati Sulsel, utamanya soal kenapa hanya lima oranh yang dijadikan sebagai tersangka, kenapa 30 orang lainnya yang juga menikmati dana aspirasi ini tidak diseret sebagai pihak yang bertanggungjawab,” terang Subhan.

Langkah investigasi terhadap terjadinya pelanggaran aturan merupakan salah satu langkah yang akan ditempuh. “Kami juga menunggu rekomendaso dari tim Ombudsman yang mempelajari aduan masyarakat terkait perkara ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) melayangkan surat secara resmi ke Kejati Sulsel yang mempertanyakan tindak lanjut kasus korupsi dana aspirasi lingkup DPRD Jeneponto tahun anggaran 2012/2013.

Surat tersebut dilayangkan terkait penanganan kasus korupsi dana aspirasi yang dinilai tidak transparan. Pasalnya, dari 35 legislator Jeneponto yang diduga menerima dan menikmati uang korupsi dana aspirasi, hanya lima orang yang diajukan ke pengadilan dan kemudian dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

“Apa kendala yang dihadapi oleh penyidik Kejati Sulsel sehingga tidak menindaklanjuti perkara ini sesuai dengam laporan yang ada?” kata Subhan.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kajati Sulsel Tarmidzi tertanggal 25 April 2019 tersebut dinyatakan, salah satu terpidana kasus dana aspirasi ini, yakni Andi Mappatunru yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD Jeneponto di tahun 2012/2013 melaporkan penanganan perkara yang dinilai tidak proporsional.

Berdasarkan laporan Andi Mappatunru, pengusulan dan pengelolaan dana aspirasi dilakukan oleh 35 anggota DPRD Jeneponto kala itu, tapi hanya lima orang yang kemudian dijadikan pihak yang bertanggungjawab. (cha)