MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, menemukan bukti kuat penyalahgunaan uang parkir Rp1,9 miliar, pada tahun 2008-2017 dalam pengelolaan dana PD Parkir Makassar Raya.
Penyidik akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Umum (Dirum) PD Parkir Makassar Raya berinisial RM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, yang menyebutkan bila dalam penyidikan kasus tersebut, ada satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka RM ini dulunya, adalah mantan Direktur Umum dan mantan Direktur operasional PD Parkir,” kata Salahuddin, Senin (17/6).
Salahuddin menuturkan, setelah tim penyidik memilah perbuatan yang bersangkutan selaku tersangka. Pada saat jadi Direktur operasional dia (RM) mengambil uang milik perusahaan secara melawan hukum.
Selain itu juga saat RM menjabat sebagai direktur umum, dia menyetujui pengambilan uang oleh mantan Direktur utama beisniasal AD (almarhum).
“Akibat perbuatan tersangka, estimasi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 1,9 miliar,” bebernya.
Salahuddin menambahkan, setelah ditetapkannya RM sebagai tersangka di kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lain lagi.
Namun itu semua tergantung dari hasil perkembangan dan pengembangan penyidikan, yang dilakukan oleh tim penyidik nanti.
Diketahui sejak ditingkatkannya kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kajati Sulsel nomor : PRINT-560/R.4/Fd.1/11/2018, tanggal 19 November 2018.
Peningkatan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana parkir di PD Parkir Makassar Raya. (mat)