GOWA, UJUNGJARI.COM — Setelah dinyatakan dua kali mangkir tidak memenuhi panggilan polisi terkait keterlibatannya dalam kasus Kota Idaman Pattallassang yang tengah bergulir di Polres Gowa, akhirnya JP (54) dan SS (57) perwakilan PT Sinar Indonesia Property (SIP) dinyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Pihak Polres Gowa menetapkan dua petinggi PT SIP ini dikarenakan dianggap tidak kooperatif teehadap Kepolisian. Dimana dua kali pemanggilan namun baik JP maupun SS sama-sama tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait 2 DPO tersebut disampaikan Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri didampingi Kasat Reskrim Iptu Muh Rivai bersama Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat merilis kasus ini di mako Polres Gowa, Jumat (17/5/2019).

Kompol Muh Fajri mengatakan, sebelum kedua tersangka ini dijadikan DPO, mereka telah dua kali diberi surat panggilan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan.

Untuk JP pertama kali diperiksa sebagai saksi pada 6 Maret 2019 dalam perannya menandatangani pelepasan hak atas tanah dari penggarap ke PT SIP. Selanjutnya pada 18 April pihak penyidik melakukan gelar perkara.

Sementara untuk SS yang diketahui sebagai wakil PT SIP melakukan ganti rugi lahan dan melakukan transaksi atas tanah yang merupakan aset PTPN XIV. Lelaki SS kemudian diagenda diperiksa sebagai saksi pada 11 Maret 2019.

Setelah gelar perkara keduanya yakni JP dan SS ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2019 dan hari itu juga pihak penyidik menjadwalkan pemeriksaan JP dan SS sebagai tersangka.

Sayangnya kata Wakapolres Muh Fajri, pada 7 Mei pihak penyidik kembali melayangkan surat panggilan yang kedua terhadap kedua tersangka. Namun lagi-lagi keduanya mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Karena tak kunjung memenuhi panggilan penyidik, maka pihak Polres akhirnya memasukkan kedua tersangka sebagai DPO,” tegas Wakapolres Muh Fajri.

Sebelumnya, Polres Gowa menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan, penipuan dan penggelapan rencana pembangunan Kota Idaman yang terletak di Kecamatan Pattallassang.

Keeempat tersangka yang kini sudah ditahan itu, masing-masin IG (43) kepala desa dan SDL (46) staf desa, dan dua tersangka lainnya yakni ASS dan MF yang merupakan para mantan Camat Pattallassang.

Menyikapi masalah yang ke-DPO-an JP dan SS, kuasa hukum PT SIP Naharuddin Abdullah menjelaskan bahwa pihak PT SIP membeli tanah di Desa Panaikang Kecamatan Pattalassang seluas kurang lebih 150 hektar. Dan pembelian lahan itu dilakukan setelah semua persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Diantara tanah yang seluas 150 hektar itu, ada permintaan dari pihak Forkopimda Gowa untuk membeli dari pihak PT SIP. Dan permintaan itu disetujui oleh pihak PT SIP seluas 60 hektar.

“Namun yang terealisir sampai saat ini hanya kurang lebih 50 hektar,” kata Naharuddin.

Diantara lahan seluas 150 hektar yang sudah dibeli ada yang masuk dalam gambar situasi (GS) 9 yang dulu merupakan milik Pabrik Kertas Gowa (PKG). Tapi karena dilikuidasi, maka lahan itu dialihkan ke PTPN XIV.

“Dan sampai saat ini pihak PTPN XIV tidak pernah mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya karena status GS,” terang Naharuddin.

Terkait telah dijadikan DPO oleh Kepolisian, Naharuddin selaku kuasa hukum merasa keberatan karena seharusnya ada pembuktian terlebih dahulu terhadap pemalsuan dan penipuan itu.

“Apanya yang kita tipu kalau itu disangkakan penipuan karena lahan adademikian juga pemalsuan apanya yang kita palsu,” tanya Naharuddin sembari mengatakan pihaknya akan berlaku kooperatif. (saribulan)