MAKASSAR, UJUNGJARI.COM–Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) kembali diperingati 21 Februari hari ini.

Tahun ini peringatan hari sampah nasional mengusung tema Dari Kelola Sampah, Kurangi Emisi, dan Bangun Proklim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Yayasan Peduli Negeri Saharuddin Ridwan mengatakan peringatan hari sampah nasional merupakan hal yang luar biasa di tengah kondisi lingkungan saat ini yang mengalami banyak kerusakan.

Langkah pemerintah dalam kebijakan lingkungan menurut pendiri Asosiasi Bank Sampah Seluruh Indonesia (ASOBSI) ini sudah banyak. Namun dari sisi implementasi di lapangan masih perlu ditingkatkan.

Ia menegaskan HPSN ini jangan sekadar wacana saja, tapi bagaimana implementasi di lapangan yang perlu.

Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, kata dia sudah sangat jelas bahwa pemyelesaian sampah dimulai dari sumbernya.

“Sehingga penting saat ini adalah mengedukasi masyarakat tidak boleh berhenti,” kata Sahar.

Ketua umum Asobsi pusat 2017 hingga 2021 ini mengaku banyak daerah yang berusaha memperbaiki lingkungan dan pengelolaan sampahnya hanya karena event adipura semata.

“Saya banyak keliling daerah dan mendapati kabupaten dan kota yang pernah meraih adipura ternyata menurun kualitas lingkungannya seperti tpa tidak terurus, bank sampah, tps 3r tidak maksimal,” ungkapnya.

Selain itu menurutnya, program kampung iklim seharusnya bisa disinergikan dengan seluruh pihak.

“Kalau kampung iklim bisa bergerak dan kemudian memberikan kontribusi besar dalam penurunan emisi gas rumah kaca maka akan jadi salah satu indikator yang Nationally Determined Contribution (NDC) hitung targetnya,” katanya lagi.

Gas rumah kaca dalam NDC pada 2030 ditargetkan turun sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional.

Meski demikian kata mantan Direktur Perseroda Pasar Makassar ini, mewujudkan lingkungan dan pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan harus menerapkan 5 aspek.

Kelima aspek itu antara lain regulasi, kelembagaan, pembiayaan, pemberdayaan masyarakat dan teknologi.

“Regulasi kita sudah terlalu banyak, ada perpres 97 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, kemudian diturunkan ke provinsi dengan membuat pergub/perbup dan perwali jakstrada dengan target 30 persen pengurangan dan 70 persen penanganan hingga 2025. Sekarang pertanyaannya apakah implemntasi di lapangan berjalan maksimal?” tutupnya.