TAKALAR, UJUNGJARI-Kejaksaan Negeri Takalar mengeluarkan Arham, warga Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara dari sel Polres Takalar atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),
Bebasnya Arham setelah penuntutan perkara dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Takalar. Ini dalam kaitan program Restorative Justice (RJ) guna membebaskan Arham dari ancaman hukuman penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program RJ yang merupakan program Kajagung RI, dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama tanpa mengikuti proses hukum
” Tahun 2022 ini sudah ada tiga warga Takalar yang bebas tanpa syarat dari tuntutan perkara setelah para tersangka diberi Restorative Justice, termasuk Arham yang telah dibebaskan ini hari,” Kata Kajari Takalar, Salahuddin SH, Kamis (17/2/2022).
Salahuddin SH didampingi sejumlah pejabat kejaksaan negri Takalar mengatakan konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku.
” Meski RJ kerap menemui kendala, dilapangan namun program RJ ini telah memberi dampak positif bagi yang melanggar hukum dan itulah manfaat dari Restoratif Justice,” Tandasnya
Selain Arham yang telah berkumpul dengan keluarganya, motor yang merupakan barang bukti dari perbuatan Arham juga telah dikembalikan pada pemiliknya.(Ari Irawan)