MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi keripik zaro yang dikelola Perusahaan Daerah Kota Palopo senilai Rp2,5 miliar tahun 2015.

Penyidik membidik sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam pengelolaan makanan ringan yang menggunakan ABPD Palopo tersebut. Seperti Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palopo Karno dan para direksi Perusda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa mencium indikasi korupsi berjamaah, dimana Perusda Palopo yang mengelola anggaran sebesar Rp11 miliar termasuk untuk perbaikan mesin pembangkit listrik tenaga mikro hidro atau PLTM.

Saat ini Perusda Palopo yang dibentuk oleh Walikota Palopi HM Judas Amir yang di Perdakan oleh DPRD Kota Palopo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Tarmizi mengaku saat ini tim penyidik segera melakukan pengumpulan keterangan dan data terkait kasus tersebut.

“Tim akan pendalaman. Kita harap tim bekerja maksimal dan saya sudah tekankan itu. Setiap perkembangan dilaporkan,” kata Tarmizi.

Produksi Keripik Zaro yang dikelola Perusda menggunakan dana APBD Pokok Palopo tahun 2015 sebesar Rp11 miliar lebih. Namun, Perusda yang ditunjuk tidak bisa memproduksinya lantaran bangkrut.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palopo Karno saat dihubungi, Selasa (16/4/2019) hanya mengatakan produksi keripik zaro dikelola seluruhnya oleh Perusda.

“Silahkan Kejati mengusut kasus itu, keripiki Zaro dikelola Perusda. Biarkan aparat hukum menyelidiki kasus itu,” singkat Karno.

Diketahui, Walikota Palopo HM Judas Amir melantik tiga jajaran direksi Perusda pada tahun 2015 yakni Direktur Utama, Amir Tarria, Direktur Produksi dan Operasional, Reski Ihsan Humang, dan Diretur Pemasaran dan Operasional, Asmal. (*)