MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemilu legislatif (Pileg) yang akan berlangsung besok 17 April jangan dinodai dengan kecurangan.

Politik uang dan belanja suara dengan barter sembako itu melanggar agama dan masuk dalam kasus pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Makassat HM Tabri di Makassar, Selasa (16/4).

Menurut M Tabri yang sering keluar masuk ke belasan mesjid mengaku politik uang dan barter suara bisa mencederai proses demokrasi yang telah ada.

“Apa yang saya sampaikan itu berdasarkan masukan dari Pak Kiyai Sanusi Baco. Setelah saya bertemu untuk memohon doa dan restunya atas saya maju di Pileg,” ujar Sabri.

Menurut Tabri, jadi setelah masa kampanye dirinya melakukan safari pada sejumlah ulama.

“Saya laporkan bila hari ini sudah masuk masa tenang sehingga kita tinggal menunggu pertolongan dari Allah SWT,” ujarnya.

Selain itu pesan pak kiyai bila orang bisa besar bukan karena jabatan tapi karena dia bermanfaat bagi orang banyak.

Tabri juga meminta KPU dan Panwas serius mengawasi caleg yang melanggar.

“Kalau ada bukti caleg yang melanggar harus diberi sanksi pidana 2 tahun atau denda 24 juta hingga sanksi diskualifikasi,” pungkas mantan Politisi Partai Golkar ini. (**)