GOWA, UJUNGJARI.COM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa Yeni Andriani menegaskan akan menindak tegas bahkan akan memproses hukum bilamana ada oknum yang bermain dalam proses pembebasan lahan bendungan Jenelata di Kecamatan Manuju.
Pernyataan ini disampaikan Kajari Gowa sebagai upaya pencegahan adanya indikasi mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat di Manuju utamanya masyarakat yang lahannya bakal menjadi kawasan bendungan Jenelata tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hadapan sejumlah awak media di aula kantor Kejari Gowa, Kamis (3/2/2022) petang, Kajari Yeni Andriani menegaskan hal tersebut dengan harapan tidak ada oknum yang bisa memanfaatkan kesempatan dalam pembebasan lahan tersebut.
” Saya sudah membentuk tim penanganan mafia tanah dan tim pengadaan hukum. Kedua tim ini akan menangani langsung pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan bendungan Jenelata. Saya tidak akan tolerir jika tim menemukan mafia tanah yang bermain disini, ” tandas Yeni Andriani.
Penegasan ini disampaikannya sebagai bentuk pencegahan aksi-aksi pihak yang bisa memicu masalah di masyarakat dan bisa merugikan masyarakat.
” Proses hukum akan kami lakukan terhadap mafia tanah tersebut dan itu menjadi langkah protap kami dimana Kejaksaan menjadi pendamping hukum atau Jaksa Pengacara Negara dalam proses pembebasan lahan Jenelata ini. Kami imbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui ada indikasi mafia tanah di proyek bendungan ini maka segera laporkan kepada kami Kejaksaan untuk segera kami lakukan penindakan, ” tandas Yeni Andriani bersama Kepala BPN Gowa Asmain Tombili dan Pelaksana Tehnik PPK Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) Halimah.
Kajari menjelaskan, tim penanganan mafia tanah ini akan bekerjasama dengan BPN dan Polres Gowa.
Hal senada dikatakan Kepala BPN Gowa Asmain Tombili. Asmain menjelaskan, jika ada pihaknya (orang BPN) yang ikut main dalam pembebasan lahan itu maka pihaknya tidak segan akan menyerahkan ke Kejaksaan untuk diproses hukum.
” Kalau ada staf saya yang pergi mungut-mungut di masyarakat maka laporkan. Saya akan serahkan ke Kejaksaan. Kejaksaan di pembangunan bendungan Jenelata ini sifatnya pendampingan dan pengawasan. Karena itu jika ada masalah dikemudian hari dalam proses pembebasan lahan ini jelas Kejaksaan yang akan turun melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan itu adalah kewenangan mutlak, ” kata Kepala BPN Gowa.
Asmain pun mengatakan sejauh ini prosedur pelaksanaan pembebasan lahan bendungan Jenelata sudah berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
Dijelaskannya, dalam pembebasan lahan bendungan Jenelata ini berdasar pada sejumlah undang-undang diantaranya yakni UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, UU No 5 Tahun 1990 tentang pokok dasar Agraria, UU No 15 tentang UU pokok pengadaan tanah umum serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 serta Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004 tentang konversi untuk diberikan hak atas tanah.
” Jadi kami (BPN) punya dasar hukum melakukan proses dan prosedur pembebasan lahan. Kita tidak melakukan asal tanpa dasar hukum karena itu semua akan berpotensi hukum bilamana salah dalam proses dan prosedurnya, ” papar Asmain.
Penjelasan yang dipaparkan Kajari Gowa Yeni Andriani maupun Kepala BPN Gowa Asmain Tombili sebagai satu upaya sosialisasi ke masyarakat agar mengetahui proses dan prosedur dalam penanganan pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan bendungan Jenelata. Sekaligus sosialisasi pencegahan munculnya aksi mafia tanah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.-