ikut bergabung

Kejati Beri Sinyal Korupsi APBD Sulbar Jilid Dua


Berita

Kejati Beri Sinyal Korupsi APBD Sulbar Jilid Dua

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memberi sinyal, membuka kembali penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar tahun 2016, jilid dua sebesar Rp360 miliar.

Dimana sebelumnya dalam penyidikan kasus ini, Kejati Sulsel, telah menyeret empat mantan pimpinan DPRD Sulbar. Yakni mantan Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara dan tiga orang wakilnya. Masing-masing Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan H Harun.

Bahkan telah berproses hingga ke tahap putusan tingkat Kasasi, di Mahkamah Agung. Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan.

Terkait putusan bebas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Tarmizi SH MH mengaku bila pihaknya sejauh ini belum menerima salinan putusan, perkara tersebut dari Mahkamah Agung.

“Saya belum terima resmi dan belum tahu. Nah setelah kita terima baru kita tahu apa dan bagaimana pertimbangannya,” kata Tarmizi, Minggu (14/4/2019).

Terkait rencana penyidikan perkara lanjutan, jilid dua kasus tersebut. Tarmizi menuturkan pihaknya terlebih dahulu, akan memperhatikan dan mempelajari putusannya.

“Nanti setelah kita lihat putusannya, baru kita akan mempertimbangkan langkah-langkah apa yang akan diambil,” tandasnya.

Tarmizi berharap agar pihaknya bisa diberi kesempatan untuk mempelajari putusan resminya terlebih dahulu.

“Karena Jangan sampai nanti, ada yang salah bicara dan salah tanggapan,” pungkasnya.

Dalam kasus ini diketahui keempat tersangka, dianggap telah bertanggung jawab terhadap pemyimpangan dalam proses penyusunan APBD Provinsi Sulbar tahun 2016.

Baca Juga :   Majelis Hakim Diminta Tolak Gugatan Praperadilan SP3 Kasus Pembelian Cessie

Modusnya, mereka menyepakati besaran pokok pikiran tahun 2016 sebesar Rp 360 milyar untuk dibagi-bagi kepada 45 Anggota Dewan lainya.

Pada tahun 2016, jumlah tersebut teralisais sebesar Rp 80 miliar yang digunakan untuk kegiatan PUPR, DISNAKBUD dan SEKWAN.

Sedangkan sisanya tersebar di SKPD lain dan terdapat anggaran yang terealisasi pada tahun 2017.

Mereka dianggap telah secara sengaja dan menlanggar hukum, memasukan pokok-pokok pikiran seolah-olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD tahun anggaran 2016, tanpa memalui proses dan prosedur yang tepat. (mat)

dibaca : 59



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top