RANTEPAO,UJUNGJARI.COM–Satuan Narkoba Polres Toraja Utara Kamis (27/1) lalu sekitar pukul 17.00 Wita menangkap lelaki berinisial ETL (54) warga Dusun Tanete, Kelurahan Nonongan Utara, Kecamatan Sopai, Toraja Utara. ET diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

ETL ditangkap di Jalan Poros Lolai, sesuai Laporan Polisi No: LP/A/01/I /2022/SPKT.Sat. Resnarkoba/ Polrestorut/Polda Sulsel, tanggal 27 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku ETL sudah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan edar narkotika golongan I jenis sabu. Setelah dilakukan gelar perkara dan tes urine hasilnya positif.

Barang bukti diamankan petugas antara lain satu sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Demikian pula satu lembar Celana kain pendek warna putih merek Zebra.

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, Iptu Aswan Afandi membenarkan telah menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengaku telah melakukan penggeledahan di TKP.

Menurut Aswan, pelaku sebelum ditangkap di poros Lolai. Kanit Opsnal Bripka Whydial Sampetandung bersama 3 personel lainnya melakukan pembuntutan terhadap terduga lalu menangkap pelaku dekat rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti, kemudian pelaku digelandang ke Mapolres Toraja Utara, seraya kordinasi BNNK Tana Toraja dilakukan Asessment terhadap terduga.

Kini tersangka ETL sudah mendekam di balik teruji besi Polres Toraja Utara dengan ancaman pidana penjara 4 tahun sesuai Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU RI Nomor 35  Tahun  2009 tentang Narkotika. (agus).