GOWA, UJUNGJARI.COM — Dua orang buruh bangunan masing-masing MA (20) dan WK (18) keduanya asal Jl Pelita Taborong, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga. Keduanya kini diamankan di Polres Gowa dan menjalani proses hukum atas aksinya menganiaya seorang pelajar bernama Agung Prasetyo Dedi (16) juga asal Jl Pelita Taborong, pada Sabtu (6/4/2019) dengan TKP di Tanggul Sungai Jeneberang.

Dalam presscon yang digelar penyidik Satreskrim Polres Gowa, Jumat (12/4/2019) sekitar pukul 13.00 Wita dipimpin Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, kedua tersangka MA dan WK mengakui perbuatannya menganiaya Agung hingga tewas dengan alasan dendam dan emosi akibat korban tidak membayar stang ceper yang diambil korban pada kedua tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi modusnya, kedua tersangka mengikuti korban lalu menganiaya menggunakan tangan dan benda tumpul. Dari tangan kedua tersangka petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau DD 4498 LT milik korban, satu unit sepeda motor Scoopy warna putih milik pelaku, satu batang potongan balok ukuran
4 X 6 panjang sekitar 50 Cm dan satu batang potongan bambu dengan panjang 34 Cm,” urai AKP Mangatas Tambunan di halaman ruang Satreskrim Polres Gowa.

Dijelaskannya, kronologis kejadian berawal ketika kedua pelaku bertemu dengan korban di sebuah bengkel motor di Jl Pelita Taborong. Kemudian pelaku MA meminta peralatan motor miliknya yang digunakan korban berupa sambungan sofbreker (stang ceper).

“Namun korban tidak menanggapi lalu pergi meninggalkan bengkel menuju taman bunga. Kemudian kedua pelaku mengikuti korban dan terjadi cekcok tentang stang ceper yang diminta oleh pelaku itu. Pasca adu mulut, korban pergi ke tanggul sungai Jeneberang dan diikuti oleh kedua tersangka. Tiba di tanggul itu,
tersangka MA kembali bertanya tentang stang ceper dan kembali terjadi adu mulut. Akhirnya tersangka emosi kemudian memukul dada korban bagian kanan dan kiri. Kemudian WK juga turut membantu MA menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban bagian belakang menggunakan balok yang dibawa dari taman bunga. Lalu pelaku MA memukul kaki korban menggunakan potongan bambu lalu korban terjatuh. Saat korban jatuh terbaring lalu kedua pelaku melarikan diri,” beber AKP Mangatas Tambunan mengurai kronologis kejadian.

Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (7/4/2019) pukul 14.00 Wita di rumah kepala dusun Taborong oleh personil Polsek Pallangga bersama Tim Anti Bandit Polres Gowa.

“Hubungan korban dengan pelaku adalah sahabat serta tinggal dalam satu desa yang sama. Dan bengkel yang dimaksud adalah tempat nongkrong pelaku dan korban. Korban sempat dirawat di RS Wahidin Makassar sejak 6 April 2019 lalu. Dan korban meninggal dunia pada Kamis 11 April kemarin di rumah sakit juga. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 April lalu,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa.

Atas tindak kriminal yang dilakukan kedua tersangka dijerat Pasal 80 (3) Jo Pasal 76c UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (saribulan)