MAKASSAR, UJUNGJARI.COM— Dua terdakwa kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel yakni Gubernur non aktif Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat menyatakan secara resmi untuk tidak mengajukan upaya hukum banding, di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Keduanya menerima putusan hukuman pidana yang dijatuhkan oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp500 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu majelis juga menghukum Nurdin Abdullah dengan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp2 Miliar, dan 200 Ribu Dollar Singapura.

Selain hukuman pidana dan denda uang, dalam Putusan Majelis Hakim juga menjatuhkan Pencabutan hak Politik untuk dipilih pada pagelaran politik selama 3 tahun.

Sedangkan terdakwa Edy Rahmat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Sebesar Rp 200 juta, subsidiar 2 bulan kurungan.

Karena dianggap telah melanggar pasal 12 huruf (a) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana, dan undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.

Terdakwa Nurdin Abdullah melalui Penasihat Hukumnya Irwan Irawan, menyampaikan bila pihaknya batal mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

“Sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik. Oleh Pak NA, Tim PH dan keluarga untuk tidak mengajukan banding,” ujar Irwan Irawan, saat dikonfirmasi, Senin (6/12).

Dengan menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

Hal senada juga diungkapkan oleh pihak terdakwa Edy Rahmat, melalui tim PH-nya. Hal itu dikatakan Yusuf Lessy selaku PH, bahwa kliennya telah menyatakan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding.

“Klien kami dan bersama tim hukum, telah menyatakan untuk tidak melakukan upaya hukum banding,” ujar Yusuf Lessy.

Artinya menurut Yusuf Lessy, kliennya (Edy Rahmat) telah menerima apa yang menjadi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, melalui plt juru bicara KPK Ali Fikri. Merilis secara resmi bahwa pihak JPU KPK juga tidak akan mengajukan upaya hukum banding.

“Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim ternyata, analisa hukum tim Jaksa KPK, dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh Majelis Hakim,” tukas Ali Fikri.

Sehingga kata Ali Fikri, KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum banding, atas putusan terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.

Sebab menurutnya dari informasi yang di terima pihak KPK, karena kedua terdakwa telah menerima putusan tersebut.

“Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap,” tandas Ali Fikri.

“Berikutnya KPK akan melaksanakan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksud,” lanjut Ali Fikri.(mat)