MAKASSAR, UJUNGJARI.COM–Tidak terima putusan pengadilan tipikor yang menjatuhkan vonis penjara lima tahun, Nurdin Abdullah kemungkinan akan mengajukan banding. Kepastian banding-tidaknya mantan Bupati Bantaeng itu akan ditetapkan Senin, 6 Desember hari ini.

Kuasa hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengatakan dirinya belum bisa memastikan terkait upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Namun Ia tidak menampik jika kliennya dan tim kuasa hukum Nurdin telah menyepakati untuk melakukan upaya banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini keputusannya banding atau tidak. Masih ada yang akan didiskusikan bersama klien,” ujar Irwan Irawan.

Seperti diketahui pekan lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara lima tahun.

Selain pidana penjara, Nurdin juga dibebankan membayar denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebasar Rp2.178.000.000 serta mencabut hak politiknya selama tiga tahun. (mat)