MAKALE, UJUNGJARI.COM–Warga Saluputti berinisial NN (26) diamankan Satres Narkoba Polres Tana Toraja di Jalan Nusantara Makale setelah menerima paket kiriman dari jasa ekspedisi.
Pelaku NN diduga bandar sekaligus pengedar narkotika sintetis golongan I tidak berkutik saat dicegat petugas yang mengintai setelah menerima laporan warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Tana Toraja AKP Gerianto Pabuang membenarkan kepada media sesuai informasi dari masyarakat oknum NN akan menerima paket diduga berisi jenis narkotika.
Petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga pemakai sekaligus pengedar narkotika Sintesis Golongan I, Senin (15/11).
Kata Gerianto, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Tana Toraja bersama barang bukti 3 saset berisikan serbuk kuning.
Juga diamankan satu paket tembakau yang telah disemprot dengan cairan sintetis Narkotika Golongan I.
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya jika barang haram diterima dari jasa pengiriman Kota Makassar. Nantinya akan dikomsumsi dan juga dijual setelah ia kemas dalam bentuk paket.
“Tersangka NN diancam pidana hukum minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Gerianto (agus).