MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Sebagai rangkaian tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021, Komisi Informasi Provinsi Sulsel melaksanakan Tahapan Pemeringkatan Presentasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) oleh Badan Publik, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (4/10).

Tahapan ini merupakan penilaian untuk mengukur Inovasi dan Kolaborasi dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilakukan oleh Badan Publik dalam melakukan Pelayanan Informasi Publik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Bantaeng, H. Subhan pada kesempatan itu memaparkan efektivitas PPID di Kab. Bantaeng, apa yang sudah dan sedang dilakukan PPID Kab. Bantaeng untuk mendukung dan mendorong desa-desa di Kab. Bantaeng agar terbuka dalam hal penyebaran informasi.

“Kami telah melakukan upaya transformasi pengelolaan informasi publik, khususnya inovasi dan kolaborasi guna meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik di lingkup Pemkab Bantaeng,” ujarnya.

Kabid Humas, Komunikasi dan Informatika Diskominfo-SP, Andi Sukmawati menambahkan bahwa ke depannya akan berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik. “Kami juga sedang mengupayakan wujud apresiasi kami kepada para admin PPID sebagai motivasi tanggung jawab dalam menyebarkan informasi. Betapa pentingnya peran yang mereka kerjakan, karena jejak digital akan terus ada,” kata Kabid Humas.

Pemeringkatan keterbukaan informasi publik ini adalah kompetisi yang cukup bergengsi karena terkait transparansi pemerintahan melalui evaluasi kinerja terhadap pelibatan partisipasi publik. Dinas Komunikasi Informatika Statisik dan Persandian Kab. Bantaeng telah melakukan layanan info publik yang progresif baik melalui layanan PPID maupun melalui layanan langsung.