RANTEPAO, UJUNGJARI.COM—Empat rekanan di Toraja Utara belum membayar denda senilai Rp3,7 miliar atas kekurangan volume pekerjaan dan keterlambatan.

Lantaran susah ditagih, Pemda Toraja Utara memilih menggandeng Kejari Tana Toraja dalam melakukan penagihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dibuktikan dengan keluarnya Surat kuasa khusus Bupati Toraja Utara kepada Kepala Inspektorat M Gaga Sumule kerjasama melakukan penagihan.

Surat kuasa khusus diserahkan kepada  Kajari Tana Toraja, Erianto L. Paundanan. SH, Senin (8/11) kemarin.

Empat rekanan bandel tersebut di ataranya PT Ridwan Jaya Lestari yang didenda Rp1,299 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan infrastruktur jalan poros Tagari – Balusu.

Demikian pula  PT Kurnia Jaya didenda Rp 1,069 miliar atas kekurangan volume pekerjaan infrastruktur poros Barana–Pangli.

Selanjutnya Ilham Jaya didenda Rp885 juta lantaran kekurangan volume pekerjaan poros Tallunglipu–Bori’.

Rekanan lainnya adalah PT Ridwan Jaya Lestari didenda Rp544 juta sebab keterlambatan penyelesaian pekerjaan poros Minanga–Sarang-Sarang.

Sumule kepada media mengatakan denda 4 item pekerjaan tahun 2017 lalu merupakan temuan BPK tahun 2018.

Sebagai tindaklanjut Pemda Toraja Utara, bulan Maret tahun 2021 dilakukan Sidang TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) dan diputuskan para rekanan harus mengganti kerugian negara tersebut.

“Namun faktanya hingga 100 hari pasca putusan PTTGR para rekanan belum kunjung mengembalikan kerugian negara,” tutur Sumule.

Kajari Tana Toraja, Erianto L. Paundanan menyambut baik upaya penyelamatkan keuangan negara dengan menerbitkan Surat Kuasa Subtitusi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk selanjutnya JPN melakukan penagihan.

“Penyelamatan keuangan negara kita kedepankan, namun jika para rekanan tidak mengindahkan  dan tetap tidak membayar, segera dilakukan penyelidikan tindak pidana,” kata Erianto. (agus).