ikut bergabung

Layanan Perizinan Aplikasi OSS SIPAMMASE Hanya 15 Menit


Sulsel

Layanan Perizinan Aplikasi OSS SIPAMMASE Hanya 15 Menit

BARRU, UJUNGJARI.COM — Sistem perizinan agen desa dan kelurahan bakal semakiin mudah dalam pengurusan. Sebab musababnya karena akan memakai aplikasi On line Single Subbisision (OSS) yang dilengkapi dengan Sistem Informasi Pelayanan  Perizinan dan Penanaman Modal Secara Elektronik (SIPAMMASE).

Aplikasi OSS SIPAMMASE ini sudah di launching Bupati Barru Suardi Saleh didampingi Kadis DPMPTSP&TK, Syamsir, di ruang Basic Kantor Bupati Barru, Kamis (28/10), dan diikuti oleh seluruh kades dan lurah se kabupaten Barru melalui virtual.

Bupati Suardi Saleh menjelaskan, kondisi geografis dan jarak antara kantor DPMPTSP&TK dengan pengguna layanan atau pemohon izin masih menjadi salah satu kendala utama dalam pemberian layanan dan pengajuan permohonan perizinan.

Hal ini juga menyebabkan masih rendahnya tingkat pemahaman masyarakat mengenai informasi layanan dan cara mengakses layanan perizinan.

Menurutnya, dengan pelayanan yang masih terpusat pada kantor DPMPTSP&TK digedung MPP Masiga maka berdampak pada waktu, tenaga dan biaya untuk transportasi dan konsumsi akibat masyarakat menempuh perjalanan ke Ibukota Kabupaten.

“Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk memberikan solusi yang lebih efektif dan efisien, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan Berusahan Berbasis Risiko yang menjadi Peraturan Pelaksana dari Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha,” ucap Suardi.

Baca Juga :   PKB Sulsel Mulai Panaskan Mesin Partai

Bupati dua periode ini menjelaskan, untuk lebih memudahkan pelayanan perizinan, DPMPTSPTK telah memulai era digitalisasi pelayanan perizinan dengan sebuah komitmen percepatan perizinan berusaha melalui aplikasi Online Single Subbission (OSS) dan SIPAMMASE (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Secara Elektronik).

“Untuk memudahkan akses layanan aplikasi tersebut maka dibentuk agen perizinan yang saat ini sudah dibentuk ditiap kecamatan, desa dan kelurahan. Dan dengan aplikasi itu, pengurusan perizinan hanya membutuhkan waktu 15 menit,” terangnya.

Manfaat dari agen perizinan ini diantaranya mempermudah masyarakat mengakses pelayanan perizinan. Mendekatkan pelayanan perizinan dan  informasi layanan. Selain itu agen perizinan dapat mengurangi biaya dan waktu permohonan, serta memberikan edukasi pelayanan perizinan.

Suardi menambahkan, dengan keberadaan agen perizinan ini, diharapkan peningkatan legalitas usaha. Sehingga pelaku usaha dapat mengakses lembaga perbankan untuk meningkatkan permodalan usaha.  (Udi)

dibaca : 28



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top