MAKALE, UJUNGJARI.COM–Lima pelaku yang diduga melakukan penganiayaan di Lamunan, Makale, inisial SN (18), P (38), E (30), W (22) dan E (26) telah diamankan Reskrim Polres Tana Toraja.

Penganiayaan diketahui setelah Video bedurasi tujuh detik beredar luas di medsos kelihatan seorang pemuda dianiaya para pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dipukul dan ditendang serta mengikat kaki korban sehingga mengalami luka sekujur tubuh dan berlumuran darah.

“Kekerasan terjadi lantaran korban diduga melakukan pencurian karena kepergok di rumah kosong,” terang Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP H Syamsul Rijal, Jumat (22/10).

Menurut Syamsul Rijal, kelima pelaku pengeroyokan dalam peroses pemeriksaan, dan mendekam di balik teruji besi Polres.

Tindakan main hakim sendiri para pelaku melanggar hukum sengaja melukai korban melakukan penganiayaan itu merupakan tindak pidana.

Perbuatan serupa tidak terulang, Kasat Reskrim menghimbau warga hindari tindakan kekerasan main hakim sendiri karena melanggar hukum.

“Masyarakat segera laporkan ke petugas jika menemukan kekerasan, jangan lupa warga tetap jaga Kantibmas,” pungkas Syamsul Rijal (agus).