SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Seorang buruh harian lepas di kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan menjadi pengedar narkoba lintas provinsi.
Tersangka berinisial WL ditangkap Satnarkoba Polres Sidrap di Dusun I Kulua, Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo saat merilis kasus tersebut mengatakan, tersangka WL ditangkap dibawah kolom rumah miliknya.
“Barang bukti narkoba siap edar yang berhasil diamankan di rumah pelaku sebanyak 56 gram sabu-sabu,” ucapnya, Senin, 18 Oktober 2021.
Selain sabu-sabu, barang bukti lain yang diamankan yakni sebuah sendok takar, sebuah timbangan digital, serta 3 PSC sachet plastik kosong.
Dari hasil introgasi, tersangka membeli narkoba di kota Balikpapan lalu kemudian di bawa ke Kabupaten Sidrap untuk diedarkan. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (Wan)