ikut bergabung

Oknum Pejabat Kemenkeu Diduga Terima Suap Rp500 Juta


Hukum

Oknum Pejabat Kemenkeu Diduga Terima Suap Rp500 Juta

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, menemukan sejumlah fakta serta informasi terkait adanya dugaan aliran uang yang mengalir ke beberapa oknum pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Dimana uang tersebut diduga digunakan sebagai uang suap, untuk memuluskan kucuran anggaran, 27 titik proyek rehabilitasi jaringan bendungan dan Irigasi di Kabupaten Bulukumba. Senilai Rp49.819.000.000 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017, melalui Kemenkeu RI.

Asisten bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Fentje F Loway, mengatakan jika pihaknya telah, memperoleh data dan informasi.

Terkait adanya dugaan aliran uang suap, yang mengalir ke sejumlah oknum pejabat di Kemenkeu RI. Bahkan tim penyelidik telah, mengantongi data sejumlah oknum di Kemenkeu, yang nantinya akan dimintai keterangannya.

“Kita sudah punya data orang-orang, yang nanti akan kita mintai keterangannya di sana,” tukas Fentje F Loway, Rabu (3/4).

Kemarin kata Fentje, Kasidik (Kasi Penyidikan) sudah menyampaikan, jika timnya telah berkoordinasi dengan pihak di Kemenkeu untuk mengatur waktu kapan akan di panggil untuk, memintai keterangan terhadap pihak-pihak terkait di Kemenkeu RI.

Karena berdasarkan data laporan yang diterima pihak Kejati Sulsel, ada beberapa oknum di Kemenkeu yang disinyalir menerima uang dalam kasus ini.

Fentje menyebut ada sejumlah uang yang dikasih ke oknum tersebut, melalui perantara untuk tujuan pengurusan dan memuluskan anggaran proyek.

Baca Juga :   Investigator GNPK Cium Aroma Suap di Pengawalan Kasus Pembebasan Lahan Perumnas Maros

“Temuan sementara yang kita peroleh, nilainya itu sebesar Rp500 juta,” beber Fentje.

Tapi menurut dia, itu hanya masih sebatas temuan awal saja. Ia tidak menampik bisa saja, sebelumnya sudah ada juga uang suap itu sudah pernah dilakukan.

“Bisa saja perbuatan suap seperti ini, sudah terjadi beberapa kali,” pungkasnya.

Makanya lanjut Fentje, tim yang telah ditunjuk ini nantinya akan menyelidiki itu semua. Serta mengumpulkan data serta keterangan sebanyak-banyaknya.(mat)

dibaca : 49



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top