*Satresnarkoba Nunukan Amankan Warga Barru dan Sidrap

NUNUKAN, UJUNGJARI.COM — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Nunukan berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus narkoba asal Sulawesi Selatan (Sulsel).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang diterima redaksi, Kamis, 14 Oktober, dua terduga pelaku berinisial S (51) warga dan LUT (50) warga Sidrap.

Keduanya ditangkap pada hari bersamaan, yakni Jumat malam, 8 Oktober 2021, pekan lalu.

Penangkapan kedua terduga pelaku narkoba itu berdasarkan pengembangan kasus pengungkapan 650 gram sabu-sabu yang tujuannya akan diedarkan di wilayah Sidrap.

Dimana sebelumnya, dua orang masing-masing berinisial “T” (52) dan “DT” (47) ditangkap di KM Thalia pada Rabu, 6 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 Wita.

Penangkalan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/209/X/2021/SPKT. Satresnarkoba/Res Nunukan/Polda Kaltara.

Barang bukti sabu-sabu dari Sabah Malaysia yang diamankan di KM Thalia rencananya akan diberangkatkan ke Parepare.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 13 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang dibungkus kantong plastik warna hitam berisi sabu-sabu yang disembunyikan dalam karung.

Personil Satresnarkoba Polres Nunukan yang ikut berangkat ke Parepare melakukan control deliveri, tersangka “DT” berkomunikasi dengan orang yang akan menerima. Orang tersebut berinisial “S” sedang berada di Kabupaten Barru yang memesan 10 bungkus.

Kesepakatan transaksi dilakukan pada sebuah hotel yakni “The M” yang beralamat di Jalan Jenderak Sudirman Kabupaten Pinrang. Akhirnya, pria “S” datang di hotel itu pada Jumat, 8 Oktober 2021 sekira pukul 21.40 Wita.

Aparat dari Satuan Resnarkoba Polres Nunukan yang melakukan pengintaian di sekitar hotel itu, langsung meringkus pria “S” dan melakukan interogasi.

Selanjutnya pria “S” mengaku sabu-sabu sebanyak 10 bungkus yang dipesannya dari tersangka “DT” akan diserahkan kepada pria LUT yang beralamat di Kabupaten Sidrap.

Tak lama kemudian, pria LUT juga berhasil diringkus di rumahnya. Pria LUT mengaku sabu-sabu yang dipesannya akan diedarkan dalam wilayah Kabupaten Sidrap sendiri.

Ketiganya pun (DT, S dan LUT) digiring ke Mapolres Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentangf Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun. (Wan)