GOWA, UJUNGJARI.COM — Hampir setiap hari banyak pengguna jalan berteriak kesal karena merasa dirugikan. Bahkan pula kendaraannya terkadang dirusak kayu oleh para pengantar jenazah bermotor.

Maraknya aksi tidak terpuji yang dilakukan para pengantar jenazah selama ini membuat pihak Kepolisian Resort (Polres) Gowa merasa perlu melakukan antisipasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bentuk antisipasi yang dilakukan adalah dengan mengundang seluruh sopir mobil ambulans pengantar jenazah di wilayah Kabupaten Gowa, Senin (25/9/2021) pukul 09.00 Wita di aula Endra Dharmalaksana Polres Gowa.

Di tempat tersebut, para sopir mobil jenazah baik dari rumah sakit, puskesmas hingga klinik ataupun ambulans swasta diberi pengarahan dan diedukasi aturan berlalulintas.

Edukasi tertib berlalulintas ini sangat tepat dilakukan ditengah digelarnya operasi patuh 2021.

” Kami berharap para pengemudi mobil jenazah dan mobil ambulans di setiap rumah sakit atau puskesmas yang ada di Gowa semakin memahami pentingnya tertib berlalulintas.

Kasat Lantas Polres Gowa AKP Fitriawan dihadapan para sopir ambulanse mengajak kepada seluruh pengemudi untuk tidak terpengaruh dengan para pengantar jenazah yang selama ini ikut mengawal ambulanse dengan iring-iringan menguasai hampir seluruh badan jalan.

” Kerap pengendara motor yang masuk dalam iring-iringan pengantar mobil jenazah itu memacu kendaraan secepat mungkin lalu berusaha membuka jalan dengan mengambil jalur lainnya. Kondisi ini lebih diperparah lagi dengan berusaha memukul kendaraan pengguna jalan lainnya yang sudah menyingkir dan berhenti di pinggir jalan. Sudah banyak kasus kekerasan yang dilakukan para pengantar jenazah ini di jalan
Sedikitnya ada empat kasus kekerasan yang dilakukan para pengantar jenazah terhadap pengguna jalan dan berakibat berurusan dengan hukum, ” jelas AKP Fitriawan.

Beberapa materi yang menjadi arahan yang disampaikan Kasat Lantas antara lain terkait penggunaan rotator, sirene, larangan pengawalan roda dua (orang sipil).

Setiap pengguna jalan saat melakukan aktivitas harus mengikuti aturan dalam Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

” Saya mengimbau kepada para pengemudi mobil jenazah jika saat akan melakukan pengantaran jenazah dapat meminta bantuan pengawalan dari pihak Kepolisian dan tanpa dipungut biaya, ” kata AKP Fitriawan. –