BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Akte Kelahiran, KK, dan KTP, merupakan hak setiap warga negara yang harus diberikan.
Sehingga pengurusan dokumen kependudukan tidak boleh diikuti aturan tambahan. Misalnya, warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan wajib menyertakan kartu vaksin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel, Sukarniaty Kondolele pun mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak membuat aturan tambahan dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Sukarniaty menegaskan, jika ada daerah yang menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk mengurus dokumen kependudukan, maka itu tidak dibenarkan dan tidak ada dalam aturan.
“Kalau ada kabupaten kota yang wajibkan harus ada sertifikat vaksin baru dilayani, itu tidak dibenarkan. Tidak ada dalam aturan,” tegasnya, saat menjadi pembicara Talkshow Inovasi Ramah Adat (Perekaman Masyarakat Hukum Adat Kajang Tana Toa), di Kabupaten Bulukumba, Kamis, 23 September 2021.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel ini juga menyampaikan, pemerintah kabupaten kota seharusnya membuat inovasi agar warga tertarik mengurus dokumen kependudukan mereka. Bukan malah menambah syarat yang tidak disebutkan dalam aturan, sehingga mereka makin enggan mengurus dokumen.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak dibenarkan memberi syarat sertifikat vaksin bagi warga yang mau mengurus dokumen kependudukan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memuji inovasi Ramah Adat yang diciptakan Disdukcapil Bulukumba, sehingga mampu meyakinkan masyarakat adat Tana Toa untuk mengurus dokumen kependudukan mereka. Termasuk target perekaman KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang mampu melampaui target nasional dalam kurun waktu kurang dari setahun.
“Saya kira, ini juga tidak terlepas dari peran kepala daerahnya yang mampu memberikan support serta solusi dari setiap persoalan dalam kepengurusan dokumen kependudukan, sehingga masalah-masalah teknis di lapangan bisa diselesaikan,” kata Sukarniaty. (*)