PINRANG, UJUNGJARI.COM – Setelah dilakukan berbagai rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun anggaran 2021.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Terhadap Ranperda Kabupaten Pinrang Tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini digelar, Jum’at (24/9/2021) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Pinrang.
Dalam pandangan umum yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Ir. Syamsuri, DPRD Kabupaten Pinrang memberikan beberapa rekomendasi terkait pengelolaan APBD Kabupaten Pinrang.
Rekomendasi ini adalah, agar Pemerintah Kabupaten Pinrang memaksimalkan Pendapatan Daerah sektor parkir utamanya yang ada di Rumah Sakit Umum Lasinrang.
Selain itu, pengelolaan tambang galian juga direkomendasikan untuk melakukan kaji ulang terhadap izin yang diberikan kepada para perusahaan tambang galian yang beroperasi di beberapa titik di kabupaten Pinrang.
Sektor lain yang juga mendapat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Pinrang adalah mengenai data kependudukan, DPRD Kabupaten Pinrang merekomendasikan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar meningkatkan pelayanan dengan memaksimalkan inovasi dan perbaikan data kependudukan.
Disektor Sosial, DPRD Kabupaten Pinrang meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Sosial untuk memperbaiki data PKH sehingga penerima bantuan – bantuan Sosial bisa tepat sasaran.
Sementara itu, dalam Pendapat akhir yang disampaikan, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, Perubahan APBD tahun 2021 merupakan penyesuaian terhadap struktur APBD Kabupaten Pinrang tahun Anggaran 2021.
Penyesuaian ini meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai dengan keadaan dan kondisi dengan mempertimbangkan kondisi dimana saat ini dunia masih dalam terpaan pandemi Covid-19.
“Pergeseran yang dilakukan dalam rangka melakukan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan anggaran” ungkap Bupati Irwan.
Bupati Irwan juga mengungkapkan bahwa, Pemerintah Kabupaten Pinrang dituntut untuk lebih bijak dalam pengelolaan APBD mengingat keterbatasan yang ada selama masa pandemi Covid-19.
Secara umum diungkapkan Bupati Irwan, estimasi pendapatan tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.297.455.232.369 bersumber dari PAD Kabupaten Pinrang sebesar Rp.139.903.324.496, Pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp. 1.096.987.363.873 dan lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.60.564.544.000.
Sementara terkait belanja, Bupati Irwan melanjutkan Belanja Operasi sebesar Rp. 1.051.776.714.833, belanja modal sebesar Rp. 174.494.781.534, belanja tidak terduga sebesar Rp. 4.158.713.405 dan belanja transfer dianggarkan sebesar Rp. 139.550.800.500, sehingga total estimasi belanja sebesar Rp. 1.369.981.010.272.
Pada poin lain, Bupati Irwan melanjutkan penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 72.525.777.903.
Bupati Irwan juga mengamini rekomendasi DPRD Kabupaten Pinrang dan memerintah kepada Sekda Pinrang untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan sebelumnya.
“Kepada pak Sekretaris Daerah, kami minta untuk memaksimalkan PAD dari sektor Parkir, saya minta target ditingkatkan sehingga PAD bisa maksimal dari sektor ini” pungkas Bupati Irwan. (Jaya)