MAKALE, UJUNGJARI.COM–Meskipun PPKM Level-3 diperpanjang di Tana Toraja sesuai Surat Edaran Bupati Theofilus Allorerung, tanggal 7 September 2021, namun kegiatan sekolah sudah dilonggarkan.

Demikian pula kegiatan ibadah, maupun kearifan lokal Rambu Tuka’ dan Rambu Solo’ juga diperbolehkan. Hanya ada ketentuan dan syarat dipenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dibenarkan Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Tana Toraja, dr Adriana Saleng terkait kebijakan tersebut.

Adriana mengatakan ketentuan sekolah tingkatan SD, SMP, SMA dan SMK sederajat kapasitas ruang kelas hanya 50 persen dari jumlah siswa. Sementara PAUD maksimal 33 persen dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dalam ruang kelas.

Sedangkan pelaksanaan ibadah maksimal diikuti 25 atau 50 persen. Demikian pula pelaksanaan Rambu Tuka’ dan Rambu Solo’ digelar maksimal 50 persen atau hanya dihadiri 50 orang tanpa menyediakan hidangan makan dan minum.

Meskipun sudah ada kelonggaran di masa PPKM Level-3, namun Adriana berharap warga beraktivitas tetap patuh dan disiplin dengan prokes.

Data terupdate Satgas Covid-19 kabupaten Tana Toraja,  total terkonfirmasi 4.101 terdiri dari proses 347, meliputi  40 Isolasi rumah sakit, dan 307 Isolasi Mandiri, dan selesai Isolasi 3.683, dengan jumlah pasien meninggal setahun terakhir 70 Orang lebih. (agus).