RANTEPAO, UJUNGJARI.COM –Pasca penetapan tersangka Dirut Perumda Air Minum Toraja Utara Markus Leppang atas dugaan kasus korupsi hibah APBN 2017, 2019 dan 2020 senilai Rpl,7 miliar, Kejari Toraja terus melakukan tindak lanjut.

Yang terbaru, penyidik Kejari Tana Toraja menggeledah kantor Perumda Air Minum Toraja Utara  dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dua kantor ini penyidik menyita sejumlah dokumen penting, Selasa (31/8)

Kajari Tana Toraja Erianto Laso Paundanan yangmemimpin penggeledehan kepara awak media mengatakan dasar penggeledehan sesuai penetapan Pengadilan Negeri No 28/Pen.Pid/2021/PN Makale Tanggal 31 Agustus 2021 persetujuan penggeledahan dilakukan oleh penyidik.

“Dokumen disita penyidik tentu berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi,” sebut Erianto.

Ditambahkan Kasi Intel Ariel Denny Pasangkin, penggeledehan dilakukan  penyidik Kejari Tana Toraja terkait kasus dugaan korupsi dana hibah program air minum perkotaan di Perumda Air Minum yang dulunya bernama PDAM.

Tersangka Markus dijerat UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.(agus)