MAKASSAR, UJUNGJARI.COM–Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil menyita barang haram jenis sabu seberat 40 kg dan 4.000 butir ekstasi. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah dua bulan lamanya Tim Khusus Ditnarkoba Polda Sulsel menyelidiki orang yang diuber.
Direktur Ditnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol La Ode Aries Alfathar mengatakan, dua orang yang menguasai barang haram tersebut sudah ditangkap. Mereka dibekuk saat dilakukan penggerebekan di sebuah hotel di bilangan Jalan Jenderal Sudirman Makassar, Rabu malam (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, sudah ada terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Makassar,’’ ujar La Ode seperti dikutip dari koran BKM.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan menyebutkan dua pelaku yang yang diduga sebagai pemilik dan tertangkap di salah satu hotel itu berinisial SY dan BY.
“Dua pelaku yang telah diamankan itu masing-masing adalah SY dan BY. Kita amankan di salah satu hotel di Makassar Rabu malam,” ungkap E Zulpan saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Kamis(26/8).
Menurut Zulpan, keduanya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulsel. Penyidik masih mengejar keterlibatan pihak lainnya.
“Siapa jaringan kedua pelaku, sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Olehnya kami minta kawan-kawan menunggu, “ ucap Zulpan.
Lebih jauh Zulpan menerangkan, kedua pelaku terancam hukuman berat, karena diduga sebagai bandar 40 kg sabu dan 4.000 butir pil ineks. Ancaman pidana itu sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ish-mat)