ikut bergabung

Sidang Kasus PT Semen Bosowa Digelar Dilahan Sengketa


Sulsel

Sidang Kasus PT Semen Bosowa Digelar Dilahan Sengketa

BARRU, UJUNGJARI.COM — Sengketa lahan antara pihak PT Semen Bosowa sebagai penggugat dengan para pihak tergugat berlangsung didua tempat, Kamis (19/8). Sidang awal digelar siang di ruang sidang Pengadilan Negeri Barru dengan agenda pemeriksaan berkas para tergugat.

Namun pihak Ketua Majelis Hakim, Hengky Kurnìawan,SH, MH bersama dua anggotanya menskorsing sidang dalam ruangan karena melanjutkan persidangan di lokasi yang disengketakan.

Sebelum melanjutkan sidang peninjauan lapangan di desa Siawung kecamatan Barru. Majelis hakim sudah mengisyaratkan bahwa saat sidang diatas lahan sengketa, yang bisa berbicara hanya penggugat dan pihak tergugat.

Diluar itu, kata Ketua Majelis hakim, Hengky, diminta untuk tidak berbicara agar sidang tidak terganggu. Saat tiba dilokasi sengketa.

Ketua Majelis hakim didampingi dua anggota majelis hakim dan seorang panitera bersama penggugat dan tergugat langsung mengechek lokasi yang masing-masing diklaim sebagai lahan, baik penggugat maupun tergugat.

Dilokasi lahan sengketa Majelis hakim memberikan pèrtanyaan soal batas lahan yang masing-masing diklaim antara penggugat dan tergugat beserta pihak yang dinilai turut serta dalam perkara perdata ini.

Tampak dihadirkan pihak PN Barru yakni penggugat dari kuasa hukum PT Semen Bosowa, tergugat 1 H Rusmanto bersama penasehat hukum, kemudian tergugat 2 pihak BPN, tergugat 3 Hj Norma yang diwakili kuasa hukumnya. Selain itu ada juga perwakilan Bank BNI dihadirkan dalam gugatan yang diajukan PT Semen Bosowa ini.

Baca Juga :   Gubernur Sulsel Buka STQH di Kolam Makale

Antara penggugat dengan tergugat, masing-masing menunjukkan saling klaim dalam soal batas dan luas lahan yang diakui sebagai miliknya. Bahkan ketua MH Hengky yang memimpin peninjauan lapangan memberikan kesempatan kepada para pihak penggugat dan tergugat untuk menunjukkan bukti luas dan areal lahan serta dokumen surat kepemilikan lahan.

Saat peninjauan lapangan turut dihadirkan penggugat dari PT Semen Bosowa yang diwakil tim kuasa hukum, tergugat 1 H Rusmanto didampingi kuasa hukum, tergugat 2 pihak BPN, tergugat 3 Hj Norma juga diwakili penasehat hukumnya. Selain itu ada pula pihak BNI yang ikut serta dalam persidangan perkara tersebut.   (Udi)

dibaca : 45



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top