GOWA, UJUNGJARI.COM — Seorang mantan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, bernama SS (46) kini resmi jadi tersangka dalam kasus tinfak pidana korupsi (Tipidkor) terkait dana desa tahun anggaran 2018-2019.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman dalam agenda press conference kepada sejumlah media massa di aula Endra Dharnalaksana Polres Gowa, Selasa (9/8/2021) siang menjelaskan kronologi penangkapan SS hingga jeratan pasal yang mengenai perbuatan mantan kades bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kasat Reskrim, SS kini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada 2 Agustus 2021 lalu dengan memeriksa 21 orang saksi dua diantaranya adalah saksi ahli.

Penyidik juga telah menyita dokumen hasil permintaan audit khusus Inspektorat dan penguatan ke BPKP Sulsel.

” Tersangka sudah ditahan oleh penyidik pada 7 Agustus 2021 kemarin. Penangkapan tersangka bermula dengan adanya LP Nomor : LP.A/08/I/2021/ SPKT tgl 20 Januari 2021 tentang korupsi dana desa tahun 2018 – 2019 di Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, ” beber AKP Boby Rachman didampingi Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan.

Dari laporan tersebut, Unit Tipidkor Polres Gowa kemudian melakukan penyelidikan. Penyidik lalu mengumpulkan berbagai dokumen dan melakukan pengecekan ke lapangan serta melakukan klarifikasi.

Hasilnya kata AKP Boby Rachman, petugas menemukan adanya pengerjaan proyek desa yang tidak sesuai rancangan anggaran belanja (RAB). Karena itu, penyidik bersama Advokasi Ahli Kontruksi melakukan pemeriksaan dan pengecekan pada 13 item pekerjaan pembangunan desa tahun anggaran 2018-2019.

“Jadi ada 13 item pembangunan di desa yang dikurangi volumenya. Seperti pembangunan talud dan jalan. Semuanya menggunakan dana desa,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2018-2019 di Gentungang karena tidak melibatkan PPKD dalam pengelolaan keuangan desa.

Tersangka juga tidak melibatkan TPK dalam pelaksanaan proyek pembangunan di desa termasuk pembelian bahan material dan pembayaran upah pekerja.

” Setelah uang dicairkan oleh bendahara, tersangka mengambil uang pembangunan desa untuk dikelola sendiri. Tersangka juga tidak menyetorkan hutang pajak pada tahun 2019,” ungkap Kasat Reskrim.

Praktek korupsi dana desa yang dilakukan tersangka yang telah menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2013-2019 lalu ini merugikan negara sebesar
Rp 280.908.187.

” Tersangka dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata AKP Boby Rachman.-