ikut bergabung

GNPK Desak Polda Tahan 13 Tersangka Kasus Korupsi RS Batua


Ramzah Thabraman

Hukum

GNPK Desak Polda Tahan 13 Tersangka Kasus Korupsi RS Batua

MAKASSAR, UJUNGJARI–Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN GNPK) Pusat meminta penyidik Polda Sulsel menahan 13 Tersangka korupsi Rumah Sakit Batua.

Wakil Ketua Umum GNPK Pusat, Ramzah Thabraman menegaskah, penyidik harus segera menahan ke 13 Tersangka. Alasannya, kata Ramzah, proyek RS Batua ini telah berlangsung lama sejak 2019 dan dikhawatirkan ada upaya menghilangkan barang bukti.

“Selain dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, kasus ini menjadi atensi publik warga Sulsel. Penahanan harus dilakukan untuk mempercepat jalannya proses penyidikan,” kata Ramzah.

Lebih jauh, pria yang dikenal getol menyuarakan gerakan pemberantasan korupsi ini, meminta agar polisi mengembangkan penyidikan dengan mensasar orang orang yang ikut keciprat dana serta menerima manfaat dari proyek mangkrak RS Batua.

“GNPK menduga masih ada pihak yang terlibat dan belum tersentuh. Pengembangan penyidikan kami harapkan bisa menyentuh mereka,” tegas Ramzah.

Diketahui, Polda Sulsel menetapkan 13 orang tersangka korupsi proyek RS Batua pada Senin 2 Agustus 2021.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E .Zulpan, Senin (2/08/2021) menegaskan, ke 13 orang yang ditetapkan tersangka masing-masing, berinisial dr.AN , dr.SR, MA, FM, HS, MW, AS, Ir.MK, AIHS, AEH, Ir.DR, APR dan RP. Mereka ini terdiri dari Dinas Kesehatan Makassar (PA, KPA, PPK, PPTK, PPHP ), Pelaksana Rekanan, Pokja III ULP Kota Makassar, Konsultan dan Inspektur Pengawasan

Baca Juga :   Gugat Muswil Pinrang, Partai Berkarya Sulsel Satu komando untuk Tommi Soeharto

“Sebanyak 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka mereka dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara ,”kata E Zulpan saat ditemui di Mapolda Sulsel,” katanya. (*)

dibaca : 38



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top