ikut bergabung

Polisi Korek Keterangan Suami Zulaeha Selama 3,5 Jam


Sulsel

Polisi Korek Keterangan Suami Zulaeha Selama 3,5 Jam

GOWA, UJUNGJARI.COM — Penyidik Polres Gowa intens mengembangkan kasus pembunuhan ASN UNM, Zulaeha.

Setelah mengambil keterangan saksi pelapor dan saksi yang menemukan pertama dan bahkan sudah memeriksa tersangka Wahyu Jayadi, kini penyidik meminta kesaksian suami korban, Sukri Tenri Gau.

Sukri adalah suami Zulaeha yang selama ini bekerja sebagai ASN di lingkup Pemkab Barru tepatnya di Kehutanan.

Baca Juga

Sukri diperiksa penyidik di ruang Satreskrim, Rabu (27/3/2019) kurang lebih 3,5 jam mulai dari pukul 11.00-14.30 Wita.

Usai pemeriksaan Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh Rivai didampingi Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan kepada media mengatakan tujuan pemeriksaan atas suami korban untuk mendalami hubungan korban dengan pelaku juga hubungannya dengan suami korban.

“Kita sudah periksa empat orang. Satu adalah saksi pelapor dari keluarga, kedua saksi yang menemukan pertama korban, dan ketiga adalah WJ yang semula jadi saksi tapi sekarang ditetapkan tersangka. Besok Kamis kita akan hadirkan lagi dua saksi. Keduanya dari UNM, satu adalah rekan sekantor korban dan satunya lagi mungkin atasan langsung korban. Jadi kita mau tahu tentang sejauhmana aktivitas korban di kantornya dan tentang hubungan korban dengan tersangka yang juga sekantor. Jadi kita akan terus kembangkan kasus ini,” jelas Iptu Muh Rivai.

Terkait fakta baru dari pemeriksaan tiga saksi dan tersangka menurut Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga kepada BKM mengatakan penyidik terus bekerja.

Baca Juga :   Dishub Gelar Bimtek Pengaturan Lalulintas, AKP Ida Ayu Beberkan Tiga Cara Minimalisir Laka

“Kami ingin mendalami bagaimana karakter korban, hubungannya dengan pelaku dan informasi penting lainnya yang perlu diketahui oleh penyidik. Sekarang kita hadirkan suami korban. Memang baru sekarang kami hadirkan karena kami beri kebijaksanaan kepada suami korban karena masih dalam kedukaan. Dan tadi itu suami korban telah menjalani pemeriksaan,” jelas kapolres.

Menyinggung soal bakal adanya fakta dari hasil percakapan korban dengan pelaku di HP korban atau HP pelaku menurut Kapolres Shinto, kalau untuk hal teknis akan dibuka hanya di depan persidangan.

“Jadi ada hal-hal yang memang tidak bisa kita ungkap kecuali hanya melalui persidangan dan disini kita punya CdR yaitu data teknis (Call data Record). Itu data teknis sehingga tidak bisa kami buka di publik,” jelas kapolres. (saribulan)

dibaca : 31



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top