ikut bergabung

Polda Tetapkan 13 Tersangka Korupsi RS Batua


Hukum

Polda Tetapkan 13 Tersangka Korupsi RS Batua

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, resmi tetapkan 13 tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Batua, senilai Rp25,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, penetapan tersangka pada proyek Puskesmas Batua yang menggunakan anggaran Rp25 miliar itu, dilakukan setelah hasil audit kerugian negara keluar BPK RI.

“Setahun lebih kita tunggu hasil BPK RI. Hari ini finalnya terkait adanya penyimpangan proyek Puskesmas Batua. 14 Juli kemarin LHP nya keluar. Itu total lods, kisaran kerugian negara 22 Miliar lebih, ” kata Widoni didampingi Kasubdit 3 Tipikor, Kompol Fadli, Senin (2/8).

Widoni menerangkan, dalam perkara itu ada 13 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Namun kata Widoni, tersangkanya bisa saja bertambah.

“Ke 13 tersangka itu, masing-masing berinisial dr AN, dr SR, MA, MM, AS, MW, HS, Ir MK, AIHS, AEH, Ir DR, APR dan RP. Salah satunya mantan Kadis Kesehatan Makassar,” terang Widoni saat merilis kasus tersebut di gedung Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel.  (mat)

Baca Juga :   Saksi Ahli: Tidak Ada Unsur OTT dan Gratifikasi, Penangkapan NA Dirancang

dibaca : 39



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top