TAKALAR, UJUNGJARI-Pasca mutasi digulirkan oleh Bupati Takalar, H Syamsari, sebanyak 24 Aparatur Sipil Negara (ASN) duparkir dari jabatannya.

24 ASN yang telah dinonjob tersebut pada umumnya menjabat Kepala Bidang Pangkat Eselon III B yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak menyangka, penonjoban jabatan kembali ditempuh oleh Bapak Bupati Takalar, mungkin inilah pemimpin yang disebut pemimpin yang bertangan besi. Kami tidak bisa memungkiri, kami kecewa dan sakit hati, padahal persoalan dukung mendukung pada pilkada lalu telah lama terlupakan,”‘ Kata salah seorang ASN yang juga mantan Kabid di OPD Takalar, Rabu (27/3/2019).

Sebelumnya, Bupati Takalar, H Syamsari Kitta saat melantik 89 ASN sebagai pejabat tinggi pratama mengataka, pemberian jabatan adalah sebuah amanah yang harus dijaga serta dijalankan dengan baik.

“Jabatan itu adalah amanah dan sebuah penghargaan dari penentu kebijakan olehnya itu, bekerja sebaik mungkin dan teruslah berprestasi,”‘ Kata H Syamsari.
(ari irawan)