PALOPO, UJUNGJARI–Walikota Palopo Drs HM Judas Amir, MH dan Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, SH, SIK, MH menerbitkan instruksi bersama tentang pengamanan dan penertiban pelaksanaan Hari Raya Idhul Adha tahun 2021/1442 H
Dalam surat bernomor: 3 / INST / VII / 2021 dan nomor: B / 16 / VII / BIN. 2.1 /2021 itu disebutkan, bahwa untuk hikmadnya pelaksanaan Hari Raya Idhul Adha Tahun 2021 / 1442 H, diupayakan terciptanya keadaan wilayah yang kondusif dengan menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM), Cafe, Rumah Bernyanyi dan Tempat Billyard dalam Wilayah Kota Palopo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, perlu menetapkan Instruksi Bersama Walikota Palopo dan Kapolres Palopo tentang pengamanan dan penertibannya.
Mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan, maka Walikota dan Kapolres Palopo menginstruksikan sebagai berikut:
Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), Cafe, Rumah Bernyanyi serta tempat sejenis lainnya dan pengelola tempat Billyard dalam wilayah Kota Palopo untuk menutup tempat usaha dan menghentikan sementara segala aktivitas kegiatan usahanya terhitung mulai tanggal 19 Juli s/d 21 Juli 2021.Bagi yang melanggar Instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Demikian instruksi ini dikeluarkan untuk dilaksanakan. Dikeluarkan di Palopo pada tanggal 15 Juli 2021.
Adapun tembusan, disampaikan kepada yang terhormat, Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Gubernur Prov. Sulawesi Selatan di Makassar, Kapolda Sulawesi Selatan di Makassar, Pangdam VII Wirabuana di Makassar.
Kemudian Ketua DPRD Kota Palopo, Dandim 1403 Sawerigading di Palopo, Kajari Palopo di Palopo, para camat se Kota Palopo di Palopo, para lurah se Kota Palopo di Palopo, pengelola THM, Cafe, Rumah Bernyanyi dan tempat Billyard dalam Wilayah Kota Palopo. (*)