ikut bergabung

Adnan: Gowa Potensi Covid Jika tidak PPKM, Kapolres Minta Masyarakat Patuhi Aturan


PPKM. Suasana rakor Bupati Gowa dengan Forkopimda membahas tentang persiapan PPKM mikro dimulai Sabtu 10 Juli hingga 20 Jili 2021.(foto/ist)

Sulsel

Adnan: Gowa Potensi Covid Jika tidak PPKM, Kapolres Minta Masyarakat Patuhi Aturan

GOWA, UJUNGJARI.COM — Sabtu 10 Juli 2021, Pemkab Gowa resmi melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Jumat (9/7/2021) besok, dilakukan razia besar-besaran yang dilakukan beberapa tim masing-masing dipimpin Bupati Gowa, Wakil Bupati Gowa, Kapolres Gowa, Dandim 1409, Kajari Gowa serta Ketua PN Gowa.

Razia ini akan dilakukan pukul 18.00 Wita, Jumat besok sebagai sosialisasi langsung ke pemilik tempat usaha makan dan minum seperti kafe, warung makan, toko-toko yang potensi dikunjungi banyak orang atau jadi area nonkrong warga.

Kabag Ops Polres Kompol Tamba Hamid dalam arahannya saat apel pagi di halaman mako Polres Gowa mengatakan rencana pemberlakuan PPKM mikro akan diberlakukan mulai Sabtu 10- 20 Juli 2021. Karena itu pihak Polres telah mempersiapkan personel pengamanan dan akan menginteksifkan patroli malam.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan pun mengimbau seluruh masyarakat Gowa agar dapat memahami kondisi saat ini dan mengajak untuk bersama-sama mendukung serta mengikuti aturan pemberlakuan PPKM skala mikro di Gowa.

Usai rapat koordinasi pelaksanaan PPKM mikro di Baruga Karaeng Pattingaloang, Rabu (7/7/2021) sore kemarin, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, Pemkab Gowa akan kembali melakukan pembatasan kegiatan masyarakat namun kali ini hanya skala mikro saja. Sebelumnya di tahun 2020, Gowa memberlakukan PPSB (pemberlakuan pembatasan skala besar).

Baca Juga :   Dispopar Enrekang Mulai Rapat Persiapan Seleksi Paskibraka

Adnan pun menjelaskan alasannya sepakat bersama Forkopimda melakukan PPKM mikro. Dikatakannya PPKM mikro ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan.

” Pertama untuk menindaklanjuti Instruksi dari Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan covid19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid19. Perpanjangan PPKM ini sebagai langkah Pemkab Gowa mengantisipasi lonjakan kasus covid19 karena varian baru (delta) dan saat ini peningkatan signifikan terjadi di Jawa dan Bali dan kini dua pulau ini terpaksa menerapkan PPKM darurat. Kedua, kita lakukan PPKM mikro ini untuk mengantisipasi supaya kita tidak sama dengan Jawa dan Bali. Ketiga, PPKM ini kita lakukan untuk menyesuaikan dengan Kota Makassar yang saat ini sudah menerapkan PPKM. Kita memiliki permasalahan yang sama dengan Makassar, olehnya langkah penanganannya juga harus sama, ” papar Adnan.

Dikatakan Bupati Gowa, Makassar sudah memberlakukan PPKM dengan menutup tempat umum dan hanya boleh buka sampai pukul 17.00 Wita.

dibaca : 61

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top