MAKALE, UJUNGJARI–Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung, tanpa henti memberi perhatian kesehatan masyarakatnya, utamanya mencegah penularan Covid-19 di Bumi Lakipadada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keseriusan bupati Theofilus mencegah penularan virus Corona di Tana Toraja  dibuktikan keluarnya surat edaran (SE) pembatasan kegiatan masyarakat, Nomor 235/VII/2021/Setda, tertanggal 6 Juli 2021.

Ditegaskan bupati, mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat, sekaligus  tindak lanjuti hasil pertemuan Forkopimda bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tana Toraja, Senin (5/7) kemarin  maka diambil keputusan bersama mulai tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan 21 Juli 2021 diberlakukan hal-hal sebagai berikut.

Selain kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi/akademi dilakukan secara daring. Juga
kegiatan sosial kemasyarakatan antara Iain seperti rambu tuka’ dan rambu solo’ serta kegiatan yang bersifatnya berpotensi membuat kerumunan untuk sementara ditunda.

Demikian pula kegiatan ibadah dilaksanakan dirumah (virtual),
objek wisata ditutup sementara, kegiatan restoran dan rumah makan menyajikan makan-minum dilakukan pembatasan kapasitas 50% dari tempat yang tersedia dengan pelayanan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya juga tempat hiburan dan Cafe hanya beroperasi sampa jam 21 00 Wita. Kapasitas maksimal 50% tetap terapkan prokes, msupun angkutan umum dan armada bus pribadi, kendaraan dinas tetap diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas penumpang 50% dari tempat duduk yang tersedia. Sementara angkutan AKDP sopir maupun penumpang wajib menunjukan Rapid Antigen (Non Reaktif).

Pembatasan lain diatur yakni jam operasional untuk pasar hanya  sampai jam 11.00 Wita, khusus hari pasar tertentu sementara ditiadakan. Toko, Super market, kios tetap diizinkan beroperasi sampai jam 18.00 Wita, dan bagi pedagang dari luar daerah hanya diizinkan untuk bongkar muatan atau dropping dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjtnya pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mengacu Surat Esaran (SE)  Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800/6219/B.Org tanggal 30 Juni 2021.Sedangkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tana Toraja, Posko Tk Kecamatan, Kelurahan dan Lembang agar saling koordinasi, bersinergi dan opumal dalam pelayanan dan penanganan wabah Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja (agus).

Demikian isi surat edaran Bupati Tana Toraja, tertanggal 06 Juli 2021.