GOWA, UJUNGJARI.COM — Aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan bepergian saat libur atau cuti bersama pada setiap momen hari-hari besar nasional.

Larangan itu pun dituangkan dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan No 800/914 /BKPSDM tentang adanya perubahan pada hari libur nasional dan cuti bersama untuk ASN dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN Pemkab Gowa. Seluruh aturan ini harus menjadi perhatian penuh pada pegawai,” kata Adnan, Selasa (6/7/2021).

Disebutkan Adnan, dalam surat edaran tersebut juga membahas terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi covid19 bagi seluruh ASN Pemkab Gowa.

Ia menegaskan, seluruh pimpinan SKPD dapat memantau dan mengawasi seluruh ASN yang ada di unit kerja masing-masing untuk mematuhi edaran tersebut. Termasuk melaporkan jika ada ASN yang melanggar untuk penegakan disiplin sesuai ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

” Saya kira apa yang tertera dalam surat edaran ini sudah jelas. Saya meminta agar ini bisa dipatuhi. Termasuk pada aturan pembatasan bepergian keluar daerah bagi ASN ini, tujuannya agar kita bisa menekan angka penularan covid19 di Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Gowa,” tandas Adnan.

Adnan mengaku, surat edaran ini juga untuk menindaklanjuti keputusan bersama tiga menteri, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir menjelaskan bahwa adapun perubahan libur nasional dan cuti bersama yaitu hari libur nasional tahun baru Islam pada Selasa 10 Agustus diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

” Kemudian hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa 19 Oktober dialihkan ke Rabu 20 Oktober 2021 dan menghapus cuti bersama hari Raya Natal pada 24 Desember 2021. SE ini juga tentang kebijakan untuk melakukan pembatasan bepergian ke luar daerah dan larangan cuti bagi ASN. Kebijakan menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi covid19.

” ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional tahun 2021 dan hari hari kerja lainnya pada minggu yang sama baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional kecuali dalam keadaan terpaksa harus terlebih dahulu mendapat Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (bupati),” jelas Basir.

Senada dengan aturan cuti, ASN Pemkab Gowa tidak boleh mengajukan cuti pada saat hari hari kerja lainnya pada minggu yang sama baik sebelum dan /atau sesudah hari libur nasional kecuali cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting dengan berpedoman pada point (1). –