ikut bergabung

Cabuli Tiga Muridnya, Kepala SD Sa’dan Terancam 15 Tahun Penjara


Sulsel

Cabuli Tiga Muridnya, Kepala SD Sa’dan Terancam 15 Tahun Penjara

RANTEPAO, UJUNGJARI.COM — Kepala Sekolah Dasar (SD) Sa’dan Pebulian Toraja Utara inisial SP dipolisikan orang tua murid lantatan diduga melakukan perbuatan cabul kepada tiga muridnya.

Dugaan kasus tindak pidana pencabulan ini terkuak kepermukaan dari salah satu orangtua murid korban ED (30).

Menurut ED, ia mengetahui anaknya korban pencabulan setelah mendapat kabar keluarga dari Sa’dan, jika anaknya diperiksa di Polres Toraja Utara terkait kasus pencabulan.

Kepada media ini, ED mengatakan, anaknya menjadi incaran SP sejak duduk dibangku kelas 4 SD dengan iming-iming memberi uang.

Setahun kemudian, ketika korban sudah duduk dibangku kelas 5, SP sudah melakukan nafsu bejatnya
melalukan tindakan tak terpuji.

“Dua korban cabul lainnya masih sekelas korban murid kelas 5 dan kelas 6,” ujarnya.

Humas Polres Toraja Utara, Ipda Agus Martopo, membenarkan jika kasus asusila anak dibawa umur sedang berproses.

Pelaku SP sudah diamankan, dan penyidik telah dimintai keterangan beberapa saksi maupun korban.

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Agus Martopo. (agus)

Baca Juga :   Memalukan! Ayah Hamili Anak Kandungnya

dibaca : 70



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top