MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2021, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 15 Juni 2021.

Dalam sambutannya, Abdul Hayat Gani, menyampaikan, pelaksanaan rakor pengelolaan barang milik daerah ini merupakan salah satu langkah strategis Pemprov Sulsel untuk penyempurnaan serta mendukung dan terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Pemprov Sulsel berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pengelolaan barang milik daerah yang bersih dan akuntabel.

Hal ini dapat tercapai jika terjalin dukungan dan sinergitas dari seluruh komponen stakeholder yang terkait, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.

“Sudah menjadi sebuah tuntutan di era transparansi, sehingga pemerintah daerah melakukan pengelolaan barang milik daerah yang lancar, tertib dan akuntabel,” ujarnya.

Untuk itu, diharapkan selesai kegiatan Rakor ini, menjadi solusi guna menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan barang milik daerah yang ada selama ini.

“Semoga materi yang diperoleh pada Rakor ini, dapat dilaksanakan dan diaplikasikan pada perangkat kerja masing-masing sehingga dapat menyajikan barang milik daerah untuk dapat meraih kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat tercapai,” harapnya.

Hadir dalam rapat tersebut Direktur BUMN, BLUD, dan Barang Milik Daerah Budi Santoso, Kasubdit Barang Milik Daerah Wilayah I Amanah, Kepala BKAD Muh Rasyid, para pejabat Penatausahaan barang milik daerah, Kasubag Umum Kepegawaian, dan Pengurus Lingkup Pemprov Sulsel. (*)