PAREPARE,UJUNGJARI–Sejak adanya beberapa keluhan warga tentang beroperasinya cafe ballo minuman keras (Miras) wilayah kecamatan soreang kota parepare pemerintah kota parepare melakukan operasi bersama instansi terkait.

Camat soreang Dede H pastikan menindak lanjuti instruksi wali kota Taufan Pawe dengan adanya pemilik cafe mengindahkan surat teguran yang sudah dilayangkan pada pemilik cafe agar menghentikan transaksi jual beli ballo minuman keras (Miras).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, “Agar kota parepare seteril dan bebas dari transaksi jual beli ballo minuman keras sebagai identitas kota santeri dan ulama parepare. Kata mantan sekcam Bacukiki barat ini pada Rabu 2 Juni 2021.

Sebelumnya Wali kota parepare Taufan Pawe merespon laporan masyarakat terkait adanya cafe tak berizin yang menjual minuman keras dan kerap meresahkan masyarakat sekitar, satpol pp bersama, dan TNI Polri langsung menuju lokasi dan melakukan pengecekan.

Saat itu telah diberikan surat teguran untuk membubarkan dan menutup cafe yang dimaksud, namun dari pihak pemilik cafe tidak ada respon, maka oleh petugas dilakukan tindakan pembongkaran dan tindakan penyitaan barang yang ada pada cafe tersebut.

Terimah kasih atas partisipasi masyarakat untuk senantiasa menjaga lingkungan tetap kondusif sebagai kota santri dan ulama. Komen Taufan. 

Sementara Kasat Pol PP HM Anzar mengatakan. “Diantara tiga kafe yang dibongkar, ada dikelurahan bukit harapan kecamatan soreang satu kafe sudah dibongkar sendiri pemiliknya, satu dijadikan kandang ayam, dan yang satunya itu ditempati pemiliknya sebagai rumah tempat penjaga kebun. Ucap Anzar.(Mup).