Sulsel
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Parepare Klarifikasi Potongan Jasa BPJS
PAREPARE,UJUNGJARI.COM–Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota parepare Drs Arifuddin Idris mengklarifikasi tentang pemotongan jasa BPJS satu persen kepada bagi sertipikasi guru kerekening BPJS.
Potongan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 900/471/SJ bulan januari 2020 menyebut tentang pemotongan, penyetaraan, dan pembayaran yuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah pemerintah daerah.
Sebanyak kisaran 800an sertipikasi guru boleh dilakukan pemotongan jasa BPJS 1 persen perbulan, 3 Pesen selama tiga bulan berdasar SE Mendagri yang terpotong itu terjadi eror atau kesalahan laporan itu terjadi pemotongan 9 persen pertriwualan sehingga terjadi ada kelebihan dana yang masuk ke rekening BPJS.
Kelebihan dana yang 6 persen tersebut yang sudah masuk ke rekening BPJS sudah dikembalikan ke kas daerah sejumlah Rp.678.000.000, untuk ditransfer kerekening masing masing guru yang ada sekitar 800an orang guru.
Menurut Kepala Dina Pendidikan dan Kebudayaan kota parepare. Drs Arifuddin idris, “Mohon maaf jika memang ada guru merasa atas keterlambatan pengembalian dana kelebihan kepada masing masing rekening guru ini dikarenakan harus melalui mekanisme pengembalian dan sekarang dana kelebihan ini sudah ada di kas daerah tinggal ditransfer ke rekening masing masing sertipikasi guru.
Tidak ada sepeserpun masuk kerekening kantor dan pribadi terhadap dana tersebut, ada dua yang menjadi penyesalan, bagi saya pada keluarga dan seseorang yang menyebut kongkalikong dan hujaran dalam medsos, jangan ada konfirasi, kenapa dijastik dan tidak pernah datang temui saya beri penjelasan tentang hal tersebut.”jelas Arifuddin kepada wartawan selasa (25/5/2021). (Mup).
dibaca : 49