LUWUTIMUR, UJUNGJARI.COM — Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), utamanya pasal 3 ayat 1, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah melakukan pemetaan, pengumpulan, pengisian validasi, serta evaluasi data pembangunan daerah dengan menggunakan aplikasi Data Berbasis Elektronik/e-Database.

Kemudian pasal 6 ayat (2) di Permendagri yang sama, dijelaskan bahwa dalam pengelola aplikasi perangkat daerah bertugas selaku produsen data.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu Timur, melalui Bidang Aplikasi Informatika, melakukan Pelatihan dan Penginputan Data e-Database SIPD bagi adiministrator atau pengelola data berbasis elektronik dari tiap Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Timur, sebanyak 45 orang.

Narasumber dalam pelatihan ini adalah Mujahid Shaleh, dan Muhammad Reza,  dari Bapelitbangda Kabupaten Luwu Timur.

Plt. Kepala Dinas Kominfo Kab. Luwu Timur, Drs. Askar, yang membuka kegiatan ini mengingatkan para peserta agar rutin mengumpulkan, mengolah, memvalidasi, serta mengevaluasi data yang ada di SKPD masing-masing dan tetap berkoordinasi dengan Walidata yang ada di Dinas kominfo dan Bapelitbangda sebagai Koordinator SIPD.

Askar juga berpesan kepada peserta pelatihan agar dapat memahami betul dan sungguh-sungguh mengikuti pelatihan dan penginputan data yang ada di SKPD masing-masing.

Di tempat yang sama Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo, Agus Thobrani mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini ialah untuk memberikan pemahaman dan edukasi terkait penggunaan aplikasi e-Database SIPD, dimana ini akan membantu Pemerintah Daerah memberikan informasi dan data dalam menyusun perencanaan Pembangunan Daerah. (Yul/kominfolutim)