JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Karo Penmas Polri BJP Rusdi Hartono, kembali merilis kasus tipu-tipu investasi bodong jelang lebaran. Ada enam pelaku investasi bodong yabg telah diamankan dan kini dalam proses di Bareskrim Polri Jakarta.

Saat merilis kasus investasi bodong ini, Rabu (21/4/2021), BJP Rusdi Hartono membeberkan modus operandi enam pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka EDC Cash tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski baru enam orang diringkus, namun pihak Bareskrim tetap menelusuri kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat.

Enam pelaku EDC Cash yang kini didalam proses pemeriksaan adalah, AY sebagai top leader, S sebagai exchanger, JBA sebagai programmer, ED sebagai admin, KWH dan Mrs sebagai lineup, sponsor dari kegiatan EDC Cash tersebut.

” Jadi seperti apa modus penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka, modusnya yakni mereka mempromosikan keuntungan-keuntungan yang tidak seperti biasanya ketika investasi itu dilakukan secara normal karena yang dimunculkan oleh mereka keuntungan 0,5 persen per hari dan 15 persen per bulan ini sangat menarik. Ketika nasabah ingin ikut mereka akan mendownload dulu aplikasi yang ada di play store, setelah mendownload mengisi aplikasi dsn setelah mendapat aprove dari admin maka bisa menjadi nasabah kemudian akan menyetor uang sebesar Rp 5 juta ke rekening yang telah ditentukan oleh mereka,” jelas Rusdi Hartono.

Dijelaskannya bahwa nilai investasi dari Rp 5 juta ini, Rp 4 juta sebagai investasi awal berarti mendapat 200 coin, Rp 700 ribu sebagai bonus sponsor lineup, Rp 300 ribu sebagai uang sewa cloud per bulannya.

” Dari sini terus Rp 4 juta sebagai dana awal dan akan terus top up, top up, top up sehingga investasi terus bertambah dan koin juga terus bertambah,” ungkap Rusdi Hartono.

Berdasarkan penelusuran dari Bareskrim Polri ternyata EDC Cash ini tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang baik OJK maupun Bappeti tidak mengeluarkan izin kegiatan EDC Cash tersebut.

” Artinya bahwa aktivitas EDC Cash selama ini adalah ilegal. Masyarakat telah terjerat dalam aktivitas perusahaan ilegal untuk investasi. Itulah status hukum dari EDC Cash ini. Namun masalah ini baru muncul ke permukaan setelah dua setengah tahun. Pasalnya, karena hal ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, dengan keuntungan yang tidak masuk akal yang pada akhirnya akan mempersulit pengembalian daripada EDC Cash kepada para nasabahnya. Masalah ini mulai mencuat pada November 2020 dimana mereka mulai kesulitan untuk membayar kewajiban terhadap para nasabah sehingga puncaknya pada  Maret 2021 kemarin para nasabah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri,” terang Rusdi Hartono.

Barang bukti yang diamankan berupa mobil sport, rumah dan sebagainya menurut para tersangka merupakan aset yang dibeli dari hasil investasi para nasabah EDC Cash tersebut.

Hingga kini, Polri masih menelusuri jumlah nasabah yang dirugikan dan kemungkinan akan bertambah dari 70 ribu nasabah. Sementara kerugian yang dapat dihitung oleh Bareskrim sekitar Rp 62 miliar, namun kemungkinan besar jumlah nasabah dan kerugian akan terus bertambah. Hal itu dimungkinkan sebab dari 70 ribu baru belasan nasabah saja yang melapor.

” Biasanya kalau menjelang lebaran orang butuh uang sehingga mulai tertarik dan tergoda dengan iming-iming mendapatkan uang dan keuntungan berlipat-lipat dalam waktu yang singkat dengan cara yang mudah. Karena itu kami imbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan kasus investasi bodong ini. Dengan adanya kasus ini masyarakat dapat mengambil hikmah, tentunya Polri mengimbau ketika masyarakat akan melakukan investasi pada satu perusahaan perlu melihat legalitas perusahaan, kelogisan investasi tersebut, segera melaporkan ke Polisi bilamana menemukan usaha investasi bodong seperti ini dan yang terpenting lagi adalah masyarakat jangan main hakim sendiri serahkan semua kepada Kepolisian, karena ketika main hakim sendiri tidak akan menyelesaikan masalah malah akan memunculkan masalah yang baru ” tandas Rusi Hartono.-