SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidrap melakukan audiensi dengan kelompok wirasusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) setempat, Senin (12/4/2021).
Kegiatan yang digelar di Kedai Ruby, Jalan Dr. Sam Ratulangi Pangkajene Sidrap ini dihadiri Ketua DPD Hipmi Sidrap, Heriyani Yuki dan Ketua Kadin Sidrap, A.M. Yusuf Ruby bersama sejumlah pengurus serta anggota organisasi pengusaha di Bumi Nene Mallomo tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan ini, Kepala DPMPTSP Sidrap, Ruli Dasananda berjanji akan memberikan kemudahan dalam pelayanan penerbitan dokumen perizinan usaha bagi pengusaha di daerah ini.
“Kalau kelengkapan berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, kami akan segera proses penerbitan izin yang diperlukan pengusaha. Dijamin tidak akan bertele-tele akan dilakukan dengan cepat dan mudah,” ujar Ruli Dasananda.
Ketua DPC Hipmi Sidrap, Heriyani Yuki mengatakan, audiensi antara pengusaha dengan pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka penilaian kinerja PTSP sudah dilakukan di tingkat nasional.
“Begitu pula dengan tingkat provinsi, pihak PTSP Sulsel juga telah menggelar hal yang sama dengan BPD Hipmi Sulsel.
Kabupaten Sidrap yang pertama di Sulsel melakukan audiensi dengan pihak Hipmi,” lontar Yuki, sapaan akrab Heriyani Yuki.
Sementara, senior Hipmi yang juga Ketua Kadin Sidrap A.M Yusuf Ruby, SE memberikan apresiasi terhadap DPMPTS yang bersedia memberikan kemudahan dalam pelayanan penerbitan perizinan bagi pelaku usaha di daerah ini.
“Dokumen izin ini sangat dibutuhkan pengusaha. Di samping sebagai legalitas usaha, juga dibutuhkan sebagai kelengkapan dalam berurusan dengan pihak perbankan untuk mengucurkan kredit bantuan modal kerja,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan sosialisasi kepada pemerintah daerah . Kegiatan dengan tema Sosialisasi Kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah serta Kinerja PPB Kementerian/Lembaga (K/L) ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti amanah Peraturan Presiden (Perpres) No. 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Kepala BKPM Bahlil Lahadia menjelaskan kepada seluruh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Sekretariat Daerah (Sekda) bahwa BKPM diberikan tanggung jawab sebagai koordinator untuk menilai kinerja Kementerian/Lembaga, Kepala Daerah, khususnya tentang pelayanan perizinan berusaha.
“Penilaian ini juga melibatkan dari sektor swasta, HIPMI, agar kita mendapat pandangan dari pihak luar, apakah yang kita kerjakan sudah betul atau belum. Selain itu, juga melibatkan aparat hukum yaitu KPK. Jadi ini betul-betul independen dan sangat transparan,” ujar Bahlil di Jakarta, Minggu (11/4/2021).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian terakhir dari kegiatan di seluruh Indonesia. Sebelumnya BKPM telah mengadakan sosialisasi secara hibrid di 4 (empat) kota, yaitu Medan (wilayah Sumatra), Jayapura (wilayah Papua dan Papua Barat), Makassar (wilayah Sulawesi dan Kalimantan), dan Bali (wilayah Bali, NTB, NTT).
Penilaian kinerja merupakan upaya mendorong target pemerintah dalam memperbaiki iklim pelaksanaan berusaha di daerah dan kualitas pelayanan publik di PTSP Pemerintah Daerah, yang akan bermuara pada peningkatan peringkat Ease of Doing Business (EODB) atau Kemudahan Berusaha yang dikeluarkan oleh Bank Dunia. (Irwan)