MAKASSAR,UJUNGJARI.COM-– Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Prof. Dr. Edward Omar Sharif menjadi pembicara kunci dalam kegiatan kuliah umum Quo Vadis RUU KUHP, Kamis (8/4/2021).

Dalam penalarannya, Prof Edward menjelaskan, bahwa RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional. Bertujuan untuk menggantikan KUHP lama, yang merupakan produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KUHP warisan colonial hindia belanda telah berkembang secara massif, dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum yang di atur dalam kodifikasi,” jelasnya.

Lanjutnya, pada tahun 1963 telah di adakan seminar Hukum Nasional I, dan telah di mulai pembentukan RUU KUHP yang baru.

“Tetapi memang membuat KUHP membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” katanya.

Ia mencotohkan, Belanda membuhkan waktu sekitar 70 tahun setelah merdeka, untuk membuat KUHP sendiri.

Wamenkumham berharap, kuliah umum ini bisa menghimpun masukan-masukan dari berbagai pihak, yang menaruh perhatian pada perkembangan hukum Pidana.

Serta untuk menyamakan presepsi masyarakat terhadap pasal dalam RUU KUHP.

Sehingga pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang – undangan, bisa disajikan secara transparansi dan melibatkan masyarakat.

Tidak hanya itu, Omar Sharif mengatakan selama ini banyak yang gagal paham dengan isi dari dariRUU KUHP.

Menurut Omar, yang selama ini mempermasalahkan RUU KUHP adalah mereka yang tidak membaca secara lengkap antara buku 1 dan buku 2.

“Jadi sulit untuk dimegerti jika langsung membaca buku dua saja. Untuk memahami RUU KUHP harus dibaca tuntas antara buku satu dan dua agar tidak salah paham,” kata Omar dalam paparannya.

Sementara itu, Rektor UNM Prof Husain dalam sambutannya menyebut sengaja pihaknya mengundang tokoh-tokoh agar pemahaman mahasiswa bisa bertambah.

“Bukan hanya kali ini kita datangkan tokoh-tokoh untuk menjadi pembicara. Tujuannya dilakukan agar mahasiswa mendapatkan pengetahuan tambahan,” jelasnya.

Dalam kegiatan kuliah umum ini, Husain Syam juga memberikan isyarat untuk segera membuka jurusan ilmu hukum.

Pada kesempatan itu juga, guru besar bidang pertanian itu juga menyinggung soal UNM sebagai kampus enterpreneur.

Menurutnya, melalui kampus enterpreneur, UNM ingin menghasilkan lulusan yang berjiwa enterpreneur.

Dalam kuliah umum itu turut hadir juga Zainal Arifin Mochtar pakar hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Prof Hasnawi Haris selaku Wakil Rektor I Universitas Negeri Makassar.