ikut bergabung

Resmob Reskrim Polres Sidrap Ungkap Curanmor


Berita

Resmob Reskrim Polres Sidrap Ungkap Curanmor

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, Selasa, 30 Maret 2021.

Dia adalah Muh Yusuf alias Ucu (38). Lelaki itu diamankan di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae.

Pria pengangguran itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/67/III/2021/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 30 Maret 2021 tentang tindak pidana Pencurian sepeda motor.

Korbannya adalah lelaki A Nyompa (47) warga Keluraha Majjelling Wattang Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika barang bukti yang diamankan ditangan pelaku yakni sebuah sepeda motor Suzuki Spin warna biru.

Aksi pencurian itu berawal saat korban mengendarai sepeda motornya dan mampir disebuah tempat yang terletak di Kompleks Terminal penumpang pangkajene Sidrap.

Setelah tiba ditempat tujuan, korban memarkir sepeda motornya namun dirinya lupa mengambil kunci motor tersebut.

Kemudian, setelah korban hendak pulang, dirinya mendapati sepeda motornya telah hilang dan berupaya untuk melakukan pencarian.

“Namun korban dan warga mendapati sepeda motor yang hilang berada dirumah terduga pelaku dalam kondisi plat nomor polisi telah dilepas,” ucap AKP Benny Pornika.

Setelah itu, terduga pelaku dan sepeda motor yang dicuri diamankan lalu dibawa ke Mapolres Sidrap.

Dihadapan petugas, terduga pelaku mengakui perbuatannya itu bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor seorang diri. (Irwan)

Baca Juga :   Diperkenalkan Bupati Lutim ke Offroader, Ini Kelebihan Pantai Ide Soroako Dibanding Pantai Lainnya di Indonesia

dibaca : 52



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top